Hakim Tolak Permohonan Bebas Bersyarat Bill Cosby

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Mei 2021 03:45 WIB
Mahkamah Agung Philadelphia menolak mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat aktor Bill Cosby yang menjadi terpidana kasus kejahatan seksual.
Ilustrasi aktor Bill Cosby. (AFP/Mark Makela)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung Philadelphia, Amerika Serikat, menolak mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat aktor Bill Cosby (83), yang menjadi terpidana kasus kejahatan seksual.

Dilansir Associated Press, Sabtu (29/5), keputusan itu diambil karena Cosby menolak menjalani program rehabilitasi pelaku kejahatan seksual di tengah menjalani masa hukuman selama tiga tahun penjara, di lembaga pemasyarakatan federal SCI-Phoenix Montgomery County.

Bill Cosby melalui kuasa hukumnya, Andrew Wyatt mengajukan atas vonis bersalah. Wyatt menyatakan keputusan penolakan itu menyedihkan dan kliennya tetap mengklaim tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cosby selalu menyatakan tidak akan mau menjalani program rehabilitasi itu dan membantah tuduhan melakukan kejahatan seksual.

Dia hanya berharap Mahkamah Agung Philadelphia membatalkan vonis bersalah pengadilan tingkat pertama. Kuasa hukum Cosby menyatakan sidang itu cacat karena lima orang saksi yang mengaku korban dibolehkan bersaksi dalam persidangan seorang korban, Andrea Constand.

Constand adalah seorang atlet basket kelahiran Toronto, Kanada. Dia kemudian melatih tim basket Universitas Temple, dekat Philadelphia.

Menurut laporan, Cosby dan Constand bertemu di kampus. Saat itu Cosby adalah anggota Dewan Pengarah dan kerap mengunjungi kampus itu.

Sedangkan pelecehan yang dilakukan Cosby kepada Constand terjadi di dekat kediamannya pada 2004 silam.

Padahal Cosby adalah salah satu aktor kulit hitam yang berhasil mendobrak Hollywood pada 1960-an, di tengah situasi segregasi antara warga kulit hitam dan kulit putih yang cukup tajam. Dia juga membintangi serial komedi televisi "The Cosby Show" pada 1986 sampai 1992.

(ayp/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER