Amendemen Pertama dan Menimbang Peluang Juri Memihak Johnny Depp

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2022 07:00 WIB
Menurut Amendemen Pertama Konstitusi AS yang disuarakan kubu Amber Heard, peluang kemenangan Johnny Depp jelas terancam.
Menurut Amendemen Pertama Konstitusi AS yang disuarakan kubu Amber Heard, peluang kemenangan Johnny Depp jelas terancam. (AP/Jim Watson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam persidangan Johnny Depp vs Amber Heard, pengacara Heard mengumandangkan Amendemen Pertama atau First Amendment Law kepada juri sebagai pertimbangan bahwa Johnny Depp benar melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

First Amendment atau Amendemen Pertama merujuk pada amandemen konstitusi Amerika Serikat yang diterapkan mulai 15 Desember 1791.

Amendemen ini mencegah pemerintah Amerika Serikat membuat aturan yang mengatur soal agama, melarang pendirian agama, membatasi kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, kebebasan berserikat, atau hak mengajukan petisi kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengacara yang biasa berkutat dengan Hukum Amandemen Pertama, Jeff Lewis, amandemen ini dan perihal kebebasan berpendapat adalah hal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik, termasuk dalam kasus Johnny Depp vs Amber Heard.

Pengacara konstitusi Floyd Abrams berpendapat melalui siniarnya bahwa ujung kasus Johnny Depp vs Amber Heard ini akan amat bergantung bagaimana hukum serta pengadilan mendefinisikan perihal pencemaran nama baik.

Hal itu karena, di bawah definisi hukum tersebut, pejabat pemerintah atau individu yang memiliki kekuasaan atau kekuatan lebih termasuk bintang film ternama, perlu bukti yang amat kuat sebelum bisa membalikkan tudingan dan kritik dari orang lain kepada mereka.

Dalam hal ini, Johnny Depp sebagai sosok yang dianggap tenar dan memiliki kekuatan lebih di atas Amber Heard, perlu bukti yang mantap untuk bisa membuktikan bahwa Heard melakukan pencemaran nama baik.



Sementara itu, menurut penjelasan Abrams, hukum soal pencemaran nama baik di Virginia, California, dan negara bagian lainnya di Amerika Serikat didasarkan pada kasus New York Times Co vs LB Sullivan di Mahkamah Agung pada 1964.

Keputusan MA kala itu menyatakan bahwa kritik terhadap figur publik adalah inti dari hak kebebasan berpendapat di Amerika Serikat dan kebebasan pers.

Atas kondisi tersebut, pengacara hak sipil dan mantan jaksa federal Naema Rahmani mengatakan kepada The Mercury News seperti diberitakan pada Sabtu (28/5), bahwa hukum "amat jelas" berpihak pada Amber Heard.

"Hanya melihat fakta dan hukum, dalam pandangan saya, Depp tidak menyanggupi standar bukti ini," kata Rahmani. "Bila juri tetap berpegang pada hukum dan fakta, Depp tidak bisa bertahan,"

Apalagi, hukum di Amerika Serikat menyatakan bahwa pejabat atau tokoh publik tidak bisa meminta ganti rugi ketika sesuatu yang salah soal mereka dikatakan atau ditulis, kecuali mereka bisa membuktikan tudingan-tudingan itu dibuat dengan "niat kebencian yang sebenarnya".

Menurut Abrams, niat itu bermakna pernyataan yang beredar haruslah dibuat oleh seseorang yang punya "pengetahuan" bahwa pernyataan tersebut salah atau memiliki "keraguan serius" tentang kebenaran pernyataan itu.

Bila terkait dengan kasus Johnny Depp dan Amber Heard, kata Abrams, pengacara Depp haruslah bisa membuktikan bahwa pernyataan Amber Heard sepenuhnya salah.

Pengacara Depp pun harus memenuhi persyaratan lain. Mereka mesti masuk dalam "kondisi pikiran" dari Amber Heard dan membuktikan bahwa Heard mengetahui atau menduga pernyataan tersebut salah, tapi tetap mengizinkan untuk dirilis.

Johnny Depp masih ada harapan, lanjut ke sebelah...

[Gambas:Video CNN]



Peluang Johnny Depp

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER