Bangladesh menyetujui Rancangan Undang-Undang baru yang bertujuan mengurangi tingkat perkawinan anak di bawah umur.
Undang-Undang baru ini menetapkan bahwa pihak yang terlibat dalam perkawinan dengan perempuan berusia di bawah 18 tahun akan dikenakan hukuman penjara dua tahun.
“Barang siapa terbukti bertanggung jawab atas perkawinan anak-anak, termasuk mempelai pria, pencatat pendaftaran perkawinan atau penanggung jawab anak, akan dihukum penjara maksimum dua tahun,” kata Musharraf Hossain Bhuiyan, menteri kabinet Bangladesh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usia minimum untuk menikah yang diakui secara legal di Bangladesh adalah 18 tahun untuk perempuan dan 21 untuk pria.
Sementara itu, perkawinan anak-anak bisa dikenai hukuman maksimum tiga bulan tetapi hukum ini tidak diterapkan dengan baik.
Hukum baru ini menetapkan anak perempuan dan perempuan yang terlibat dalam praktik ini tidak akan dikenakan hukuman apapun.
“Kami tidak mau memencarakan orang tetapi tujuannya adalah mencegah warga melakukan praktik tidak baik ini,” kata Bhuiyan yang menambahkan bahwa RUU ini diperkirakan akan disetujui oleh parlemen dengan segera.
Laporan badan PBB untuk perlindungan anak yang diterbitkan minggu lalu menyebutkan bahwa tingkat perkawinan anak yang tinggi di Bangladesh membuat anak perempuan di negara itu rentan atas eksploitasi seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.