KEBAKARAN HUTAN

Singapura Kembali Diselimuti Kabut Asap

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2014 14:58 WIB
Indeks Standar Polutan (PSI) mencapai angka 102 selama tiga jam pada Rabu (17/9) karena kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan.
Kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan telah meningkat sejak awal September.
Jakarta, CNN Indonesia -- Asap kembali menyelimuti Singapura dengan Indeks Standar Polutan (PSI) mencapai angka 102 selama tiga jam pada Rabu (17/9) karena kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan.

PSI yang melebihi angka 100 berarti kualitas udara tidak sehat, sementara angka di antara 50 sampai 100 berarti sedang.

Badan Lingkungan Nasional Singapura menyatakan asap ini mencapai negara tersebut karena tertiup angin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian asap ini telah menyebar sampai ke Laut China Selatan," kata badan lingkungan itu, sebagaimana dikutip The Straits Times.

Kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan telah meningkat sejak awal September.

Di Sumatra terdeteksi 23 titik api. Namun, angka yang relatif rendah ini hanya terjadi karena awan menutupi pengambilan gambar oleh satelit.

Sementara di Kalimantan, 139 titik api terdeteksi. Asap tebal yang menyebar terlihat di bagian selatan dan barat pulau tersebut.

Sementara itu, DPR RI meratifikasi Perjanjian ASEAN soal Polusi Lintas Batas pada minggu ini.

"Ini adalah langkah yang tepat bagi Indonesia untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah asap lintas batas akibat kebakaran hutan," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, sebagaimana dikutip Asia One.

Berdasarkan perjanjian ini, Indonesia wajib memperkuat kebijakan mengatasi kebakaran hutan, secara aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan regional terkait isu itu dan mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk mengatasi masalah, baik itu di tingkat domestik dan regional.

Ratifikasi ini, bersama dengan Tindakan Asap Polusi Lintas Batas Singapura, menandakan pembakaran hutan di Indonesia dan segala asap polusinya tidak akan ditolerir lagi.

Perjanjian serupa pertama kali ditandatangani 12 tahun yang lalu yang merupakan kesepakatan tindakan pengurangan polusi dari pembakaran hutan di Asia Tenggara.

Sebelumnya Agustus lalu, Singapura mengesahkan UU Kabut Asap yang memungkinkan negara menjatuhkan denda bagi perusahaan asing atau dalam negeri yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan sebesar S$2 juta atau sekitar Rp18 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER