PENGADILAN KENYATTA

Presiden Kenya Diadili Mahkamah Internasional

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2014 20:50 WIB
Presiden Kenya menghadiri sidang Pengadilan Pidana Internasional, ICC, atas tuduhan mendalangi kekerasan dalam sengketa pilpres 2007.
Seribu orang tewas dalam kekerasan yang terjadi setelah pilpres 2007 di Kenya. (Reuters/Peter dejong)
Den Haag, CNN Indonesia -- Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta diadili oleh Pengadilan Pidana Internasional, ICC, di Den Haag, atas tuduhan mendalangi tidak kekerasan yang menyebabkan seribu orang meninggal dunia dan ratusan ribu lainnya mengungsi dalam sengketa pemilihan presiden tahun 2007.

Kenyatta dituduh membiayai militan lokal untuk melakukan serangan balasan.

Hari pertama sidang dilaksanakan pada Selasa (7/10) dan Kenyatta tidak diharuskan hadir dalam persidangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di hari kedua, Kenyatta diminta hadir terkait penentuan apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak.

Ini adalah pertama kali Kenyatta menghadiri persidangan sebagai warga sipil karena dia menunjuk wakil presiden untuk menjalankan tugas kepresidenan selama dia diadili.

“Saya bersih, selalu bersih dan akan tetap bersih selamanya sehingga saya tidak bersalah atas semua tuduhan yang mengarah kepada saya," ujar Kenyatta sebelum bertolak dari Nairobi, Kenya.

Selama sidang kedua pada Selasa (7/10), jaksa penuntut menuduh pemerintah Kenya tidak menyerahkan dokumen kunci dalam kasus yang menyerang pemimpin negara mereka.

Namun, pengacara Kenyatta membantah tuduhan ini.

Jaksa penuntut sempat menghadapi serangkaian kendala terkait kasus ini akibat banyaknya saksi perkara mundur sementara yang lain mengaku berbohong.

Jaksa penuntut juga sempat menunda persidangan beberapa kali karena kurangnya bukti.

"Dalam keadaan biasa, kekurangan bukti akan menyebabkan jaksa penuntut menarik tuntutan. Namun pemerintah Kenya tak mau bekerja sama dengan pengadilan untuk membantu kasus ini," ujar ICC pada September lalu.

ICC didirikan pada 2002 untuk mengadili kasus genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.

Parlemen Kenya melakukan pemungutan suara pada September untuk menarik diri dari proses hukum setelah berulang kali meminta ICC mencabut kasus ini.

Namun, pencabutan kasus ini akan memakan waktu dalam penerapannya karena memerlukan proses pemberitahuan resmi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB.

Sementara, ICC bersikeras pengadilan akan tetap berjalan.

Pemerintah Kenya sebelumnya mengingkari kesepakatan untuk mendirikan pengadilan khusus bagi terduga pelaku kekerasan paska pemilu sehingga mendorong pengadilan internasional untuk turun tangan.

Kenya merupakan negara Afrika kedua setelah Sudan yang mempunyai pemimpin negara bersidang di hadapan ICC.

Tidak seperti Kennyata, Presiden Sudan Omar al-Bashir tidak kooperatif dalam persidangan ICC dan menolak surat perintah penahanan dirinya atas tuduhan kejahatan di Darfur.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER