KORUPSI WISMA ATLET

KPK Panggil Kadispora Sebagai Saksi

CNN Indonesia
Senin, 13 Okt 2014 11:18 WIB
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya, hari ini, dipanggil KPK. Musni datang sebagai saksi kasus Wisma Atlet.
Suasana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Hari ini, Senin (13/10) KPK berencana memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wisma Atlet (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, merencanakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatra Selatan, Musni Wijaya, sebagai saksi kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA GAMES di Palembang. Musni, mantan Sekretaris Komite Pembangunan Wisma Atlet, akan bersaksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (13/10).

Selain Musni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Provinsi Sumsel, Sahupi, dan Dispora Sumsel Sudarto. "Mereka juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," Priharsa menjelaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhir September 2014, KPK telah menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemerintah Provinsi Sumsel untuk tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ telah menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER