INSIDEN KAPAL FERI

Kapten Kapal Feri Korsel Divonis 36 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2014 12:41 WIB
Pengadilan Korea Selatan menjatuhi vonis 36 tahun penjara bagi Lee Joon-Sook, kapten kapal feri Sewol yang tenggelam April lalu. Proses pencarian korban dihenti
Kapten kapal Sewol dan tiga awak lain telah didakwa bersalah dengan tuduhan pembunuhan. Sementara, awak lainnya menghadapi tuntutan yang lebih ringan, seperti kelalaian yang dapat menyebabkan nyawa melayang. (Reuters/Yonhap)
Seoul, CNN Indonesia -- Pemerintah Korea Selatan memutuskan menjatuhi vonis 36 tahun penjara bagi Lee Joon-Sook, 68 tahun, kapten kapal feri Sewol yang tenggelam April lalu. Sementara, proses pencarian korban dihentikan.

Menteri Kelautan Lee Ju-young menyatakan bahwa pencarian dihentikan karena musim dingin semakin dekat dan kerangka kapal yang menjadi rapuh setelah terbenam selama tujuh bulan di dasar laut. Keadaan tersebut menjadi berbahaya bagi para penyelam jika pencarian korban terus dilanjutkan.

"Saya sungguh menyesal tidak bisa menepati janji saya untuk menyelesaikan proses pencarian hingga semua jenazah korban ditemukan," kata Lee.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lee menjelaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri proses pencarian telah disepakati oleh keluarga dari sembilan korban yang hingga kini masih belum dapat ditemukan. Meskipun begitu, keluarga korban masih terlihat mengunjungi daerah sekitar lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut.

Kapal feri Sewol tenggelam karena kelebihan beban pada 16 April lalu ketika berlayar menuju pulau Jeju yang terkenal sebagai destinasi wisata.

Lee menjabarkan hingga kini hanya 172 orang yang berhasil diselematkan dari total 476 penumpang kapal ketika insiden nahas itu terjadi. Sementara, 304 orang lainnya dipastikan meninggal atau dimasukkan ke dalam daftar korban yang hilang, 250 diantaranya adalah siswa sekolah .

Jenazah korban terakhir berhasil dievakuasi pada 28 Oktober lalu, lebih dari 100 hari setelah jenazah sebelumnya berhasil dievakuasi dari kapal yang berada di dasar laut.

Saat ini, pejabat Korea Selatan tengah membahas rencana penarikan kapal tersebut dari dasar laut, sebagai penghormatan kepada para keluarga korban yang tidak berhasil ditemukan.

Sebelumnya, kapten kapal dan tiga awak lain telah didakwa bersalah dengan tuduhan pembunuhan. Sementara, awak lainnya menghadapi tuntutan yang lebih ringan, seperti kelalaian yang dapat menyebabkan nyawa melayang. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER