Washington, CNN Indonesia -- Seorang hakim militer Amerika Serikat memutuskan bahwa penjaga perempuran penjara Teluk Guantanamo tetap harus dilarang memegang seorang warga Irak yang dituduh komandan al Qaidah di Afghanistan.
Pengacara tersangka berargumentasi bahwa agama Islam melarang dia dipegang oleh perempuan selain isterinya.
And al Hadi al Iraki dituduh sebagai komandan yang bertugas menyerang pasukan koalisi dan membunuh warga sipil di Afghanistan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 7 November Hakim J.K. Waits dari Angkatan Laut AS memerintahkan penjara milier Teluk Guantanamo tidak lagi menugaskan penjaga penjara perempuan memborgol atau menyentuh Hadi al Iraki kecuali jaksa bisa membuktikan hal itu perlu dilakukan.
Pada Selasa (18/11) hakim memutuskan untuk mempertahankan perintahnya itu hingga sidang yang dijadwalkan pada 26 Januari.
Hakim Waits mengatakan pembela tersangka memerlukan lebih banyak waktu untuk mengumpulkan bukti sebelum persidangan.
Perselisihan muncul setelah terjadi konfrontasi pada 8 Oktober ketika seorang sipir perempuan memborgol Hadi al Iraki yang baru dikunjungi pengacaranya. Al Iraki melawan upaya itu sehingga penjaga segera membelenggunya.
Dalam berkas tuntutan yang diajukan ke pengadilan, pengacara Al Iraki mengatakan bahwa setelah insiden itu Hadi al Iraki hanya diborgol dan dijamah oleh penjaga perempuan.
Jaksa menjawab bahwa penjaga perempuan merupakan bagian operasi yang penting di penjara Teluk Guantanamo, sekitar 10 persen sipir di sana adalah perempuan.
Sementara itu, hakim juga memutuskan bahwa Hadi al Iraki tidak bisa mengklaim kekebalan dari tuntutan hukum berdasarkan hukum internasional.
Pengacaranya mengatakan bahwa al Iraki harus dimasukkan sebagai "pejuang" sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 sehingga dia tidak bisa diadili ketika menjadi tahanan pemerintah Amerika Serikat.
Hadi al Iraqi ditangkap pada 2007 dan dikelompokkan sebagai "tahanan bernilai tinggi" di Teluk Guantanamo Bay.