Aset Hambali dan Umar Patek Dibekukan

CNN Indonesia
Senin, 15 Sep 2014 11:39 WIB
PPATK diminta membekukan aset atas nama 17 orang terorisme warga negara Indonesia. Tiga aset di antaranya telah dibekukan yaitu Encep Nurjaman alias Hambali, Zulkarnaen, dan Umar Patek.
Latihan Penanggulangan Teror. (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diminta membekukan aset 17 teroris yang merupakan warga negara Indonesia. Tiga aset telah dibekukan atas nama Encep Nurjaman alias Hambali, Zulkarnaen, dan Umar Patek.

"Nilai asetnya belum ada, karena kami hanya memblokir rekeningnya," ujar Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Edy kepada CNNIndonesia, Jumat sore (12/9).

Pembekuan aset dilakukan menyusul permintaan yang disampaikan dalam acara forum internasional United Nation Security Council di Siem Reap, Kamboja, awal September lalu. Pembekuan aset teroris merupakan implementasi dari sanksi resolusi PBB 1267 yang berisi daftar nama warga negara Indonesia yang masuk kelompok teroris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edy, Persatuan Bangsa-Bangsa merilis 215 nama teroris dari delapan negara. "Dari daftar itu, 17 merupakan warga negara Indonesia," kata Edy.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyebutkan, pihaknya telah mengidentifikasi ke-17 nama yang asetnya diminta dibekukan. Agus merinci, aset tiga orang teroris telah dibekukan, aset enam teroris masih diselidiki.

"Untuk aset delapan orang lainnya sudah kami delisting, kami keluarkan dari daftar karena sudah dihukum," ujar Agus saat berbincang dengan CNNIndonesia.com akhir pekan lalu.

Agus menyebutkan, aset ketiga teroris yang sudah dibekukan nilainya di bawah US$ 100. Ketiga teroris tersebut masuk dalam daftar yang terkait Al Qaeda dan Taliban. "UN mencegah agar tidak ada pembiyaan dan transaksi keuangan terkait kegiatan terorisme," katanya.

Encep Nurjaman alias Hambali lahir di Cianjur, 4 April 1964. Hambali saat ini ditahan di penjara milik Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, setelah dianggap bertanggung jawab atas Bom Bali I, 12 Oktober 2002; perencana operasional sejumlah serangan teroris; dan memfasilitasi uang, personel, dan perlengkapan untk Al Qaeda dan operasi Jemaah Islamiyah.

Zulkarnaen saat ini menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam kasus Bom Bali I. Rangkaian Bom Bali I terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, dan ledakan terakhir di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat.

Umar Patek adalah anggota Jemaah Islamiyah yang diincar oleh pemerintah Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat, karena diduga terlibat aksi terorisme. Umar Patek ditangkap di Jalalabad, 29 Maret 2011.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER