Milwaukee, CNN Indonesia -- Seorang pria yang dituduh memperkosa seorang wanita berusia 101 tahun mengatakan dia tidak merencanakan aksinya dan akan memakai kondom seandainya ia memang merencanakannya.
Pria 20 tahun dari Milwaukee, Winconsin, AS, mengaku kepada polisi ia merencanakan perampokan rumah wanita itu tapi berubah pikiran ketika ia melihat sang pemilik rumah di tempat tidur.
Antoine Devon Pettis menghadapi tuduhan pencurian serta melakukan kekerasan seksual tingkat dua dan diancam hukuman penjara hingga 25 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pettis bahkan bisa dihukum selama 60 tahun jika semua tuduhan terbukti, kata seorang sumber polisi, seperti dikutip dari NY Daily News.
Tuduhan terkaiit kekerasan seksual tingkat kedua mengacu pada hubungan seksual tanpa persetujuan di negara bagian Wisconsin.
Dikutip dari The Independent, polisi mengatakan korban yang tinggal sendirian sedang tidur di rumahnya saat perampokan berlangsung.
Dia terbangun setelah mendengar suara dan bertanya ada siapa di sana dan diperintah untuk “menuutup mulut" serta ditampar wajahnya.
Penyerang kemudian disebut menyerangnya secara seksual lalu pergi, menurut pernyataan pengaduan. Ketika tiba di rumahnya, polisi menemukan wanita itu mengalami perdarahan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Pettis meninggalkan bukti DNA pada tubuh dan baju wanita itu, menurut Divisi Kejahatan Departemen Kepolisian Milwaukee.
Kasus ini tidak biasa karena pihak berwenang telah lebih dulu memiliki DNA kerabat Pettis untuk kasus yang berbeda dan melacaknya karena kemiripan dalam struktur DNA.
Ini adalah kedua kalinya dalam sejarah negara bagian Wisconsin menggunakan metode tersebut.
Sebelumnya, Pettis sudah diburu polisi karena tidak hadir di pengadilan setelah dituduh atas penyerangan petugas dan kepemilikan mariyuana.