PEMBUNUHAN WNI

Pembunuh WNI di Hong Kong Dinyatakan Waras, Layak Diadili

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 11:45 WIB
Setelah pemeriksaan psikologis selama dua minggu, warga negara Inggris pembunuh Seneng Mujiadih dan Sumarti Ningsih ini dinyatakan layak untuk diadili.
Pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting dinyatakan waras setelah menjalani tes psikologis selama dua pekan. (REUTERS/Apple Daily)
Hong Kong, CNN Indonesia -- Rurik Jutting, pelaku pembunuhan sadis dua wanita warga negara Indonesia di Hong Kong dinyatakan sehat secara psikologis dan layak menjalani proses pengadilan.

Hakim Bina Chainrai pada pengadilan ketiga, Senin (24/11), memutuskan bahwa pria 29 tahun itu layak diadili setelah menjalani tes psikologis selama dua pekan di pusat kejiwaan Hong Kong.

Rafail Walangitan, Wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong mengatakan pengadilan berikutnya akan dilakukan pada Juli tahun depan, karena jaksa penuntut masih memerlukan waktu untuk mengajukan tuntutan sebab penyelidikan belum tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah semua siap, yaitu berkas tuntutan tuntutan hasil penyelidikan dan forensik, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi oleh jaksa penuntut. Memang di Hong Kong proses penyelidikan cukup lama, untuk mencari fakta-fakta hasil tuntutan yang belum cukup," kata Rafail saat dihubungi CNN Indonesia.

Sementara itu reka ulang kasus pembunuhan tersebut masih belum dilakukan karena Jutting masih belum bersedia.

"Reka ulang sifatnya berada di luar keputusan sidang, jadi begitu Jutting menyatakan bersedia, polisi akan melakukannya," ujar Rafail.

Berdasarkan sistem di Hong Kong, korban secara otomatis akan mendapatkan pengacara yang disiapkan oleh kantor kejaksaan. Namun bila diperlukan, KJRI siap menyiapkan pengacara tambahan.

"Kita melihat apabila diperlukan kita akan mempersiapkan pengacara, namun sifatnya nanti hanya memberi nasihat atau pandangan hukum," jelas Rafail.

Jutting membunuh dua WNI asal Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, dan jasad mereka ditemukan di apartemen bankir itu pada 24 November lalu.

Kedua korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Ningsih ditemukan di dalam koper sedangkan Mujiasih di ruang tamu dengan bersimbah darah. Pria asal inggris tersebut mengaku telah membunuh mereka.

Tidak ada hukuman mati dalam sistem hukum di Hong Kong. Namun dalam kejahatan ini, ada kemungkinan pelaku mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

"Kami berharap pelaku dituntut seumur hidup, mengingat ini termasuk dalam pembunuhan kategori kelas berat. Kemungkinan dalam sidang juga akan terungkap bahwa ini adalah pembunuhan berencana," tutur Rafail.

Baca juga:

Rurik Jutting Tak Bisa Dihukum Mati
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER