Amman, CNN Indonesia -- Yordania mengesekusi 11 terpidana mati yang mengakhiri delapan tahun moratorium hukuman mati di negara ini.
Ke-11 terpidana yang dieksekusi mati ini adalah bagian dari 120 warga Yordania yang dijatuhi hukuman mati dalam 10 tahun terakhir.
Yordania menghentikan eksekusi mati pada 2006, tetapi peningkatan kejahatan dengan kekerasan menyebabkan penerapan kembali hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara kerajaan ini selalu bersikap hati-hati terhadap kecaman internasional atas catatan hak asasi dan kebebasan sipil di wilayahnya karena sangat tergantung pada bantuan dari negara-negara Barat.
Yordania mengubah undang-undang hukum pidana pada 2006 setelah muncul kekhawatiran dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai jumlah kejahatan yang diancam dengan hukuman mati.
"Dengan eksekusi ini, Yordania kehilangan posisinya sebagai suara maju di bidang hukuman mati yang jarang ada di wilayah," ujar Sarah Leah Whitson, direktur Timur Tengah Human Rights Watch.
"Menghidupkan kembali penghukuman yang kejam ini menjadikan Yordania mundur di bidang hak asasi manusia."
Sebagian terpidana mati yang dieksekusi dalam beberapa dekade terakhir adalah penjahat biasa, sementara napi Islamis yang terinspirasi al Qaidah yang dijatuhi hukuman mati dalam persidanga terorisme biasanya hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.