PENGADILAN ULAMA

Ulama Radikal Terancam Hukuman Seumur Hidup

Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2015 13:46 WIB
Ulama radikal Abu Hamza akan segera dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam dakwaan terorisme, dan berupaya hindari tuntutan hukuman seumur hidup.
Abu Hamza terkenal dengan kotbah yang membakar dan cantolan besi penggangi telapak tangannya yang hilang akibat ledakan bom. (Getty Images/Scott Barbour)
New York, CNN Indonesia -- Selama bertahun-tahun, Abu Hamza al-Masri seorang ulama radikal menyampaikan kotbah yang berapi-api di satu masjid di London, dengan mempergunakan kata-kata yang menurut pihak berwenang AS dan Inggris membantu memnginspirasi satu generasi militan termasuk pengembom sepatu yang gagal asal Inggris, Richard Reid.

Abu Hamza akan mendapat kesempatan terakhir untuk meyakinkan seorang Hakim AS bahwa dia tidak layak mendapat hukuman penjara seumur hidup pada Jumat (9/1).

Proses pengadilannya telah berlangsung selama delapan bulan dan dia didakwa dengan pasal terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kali ini merupakan persidangan penjatuhan hukuman terhadap ulama bermata satu yang kini berusia 56 tahun itu.

Abu Hamzah menjadi terkenal karena retorika berapi-api dan juga karena mempergunakan cantolan besi sebagai pengganti telapak tangan kanannya yang hilang.

Dia dinyatakan bersalah menyediakan telepon satelit dan nasihat ke militan Yaman yang menculik sejumlah wisatawan asing pada 1998. Empat sandera tewas dalam operasi penyelamatan.

Abu Hamzah juga dinyatakan bersalah karena mengirim dua pengikutnya ke Oregon untuk mendirikan kamp pelatihan militan dan mengirim seorang mitranya ke Afghanistan untuk membantu al Qaidah dan Taliban melawan Amerika Serikat.

Rekomendasi penghukuman yang diajukan oleh para pengacara Abu Hamzah ke Hakim Katherine Forrest, merujuk pada kebutuhan ulama ini untuk mendapatkan perawatan kesehatan khusus seperti amputasi dua anggota tubuhnya.

Meski meminta hukuman yang lebih ringan dari pada hukuman seumur hidup, para pengacara Hamza mengakui bahwa hukuman penjara dalam jangka waktu lama berarti ulama ini akan berada di balik jeruji hingga meninggal.

Akan tetapi mereka mendesak Hakim Forrest untuk menempatkan Abu Hamzah di fasilitas kesehatan bukan di penjara dengan penjagaan yang sangat ketat.

Jaksa penuntut meminta hukuman mati dijatuhkan kepada tokoh yang mereka anggap sebagai “pemimpin teroris global yang membuat rencana di seluruh dunia” dan berkas perkara ini menyebutkan permintaan penempatan Abu Hamza harus menjadi kewenangan Biro Pemasyarakatan.

Abu Hamza, yang bernama asli Mustafa Kamel Mustafa, bersaksi dalam persidangan itu dan menyangkal mengirim orang ke Oregon atau Afghanistan. Dia mengklaim bertindak sebagai penengah dalam penculikan di Yaman untuk mencapai penyelesaian aman.

Untuk pertama kali dia mengakui bahwa dia kehilangan kedua tangannya dalam ledakan yang tak sengaja terjadi beberapa dekade lalu di Pakistan dimana dia mengaku bekerja sebagai ahli teknik.

Pengakuanini bertentangan dengan laporan-laporan bahwa dia kehilangan tangan ketika berjuang melawan Uni Soviet di Afghanistan pada 1980-an.

Abu Hamza sempat dipenjara selama delapan tahun di Inggris karena mendorong kekerasan sebelum diekstradisi ke Amerika Serikat pad 2012 dimana dia diajukan ke pengadilan dengan tuduhan terkait dengan kejahatan terorisme. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER