Australia Minta Indonesia Pertimbangkan Eksekusi Dua Warganya

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 13:59 WIB
Perdana Menteri Australia Tony Abbott meminta Indonesia mempertimbangkan kembali eksekusi mati dua warganya yang terkait kasus narkoba.
Tony Abbott berfoto bersama Presiden Jokowi pada pertemuan G20 tahun lalu di Australia. Abbott meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keputusan soal eksekusi mati kedua warganya. (Reuters/ Photografer G20 Australia)
Sydney, CNN Indonesia -- Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, meminta Indonesia mempertimbangkan kembali eksekusi mati dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang terkait kasus narkoba.

"Australia menentang hukuman mati baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Sementara Australia menghormati supremasi Indonesia, kami meminta Indonesia mempertimbangkan kembali keputusannya untuk mengeksekusi dua warga negara Australia," ujar Abbott dalam sebuah pernyataan pada Jumat (23/1) seperti dikutip Channel NewsAsia.

Menurut Abbott, kedua warga negara tersebut telah menunjukkan perubahan. Bahkan, Sukumaran dan Chan membantu proses rehabilitasi tahanan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna memantau terus proses hukum kedua warga negaranya, Abbott dan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengaku terus berkomunikasi intens dengan perwakilannya di Indonesia. "(Kami) akan terus melakukan upaya melalui jalur paling efektif untuk mencegah Sukumaran dan Chan dieksekusi," kata Abbott.

Sukumaran dan Chan divonis hukuman mati pada 2006 lalu atas peran besar mereka dalam sindikat penyelundup heroin dari Bali ke Australia, Bali Nine. Upaya grasi Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo bulan lalu. Menyusul, permintaan grasi Chan juga ditolak pada Kamis (22/1).

Sukumaran dan Chan ditangkap bersama tujuh orang lainnya di Bali pada April 2005 karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.

Selain Sukumaran dan Chan, anggota Bali Nine lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Ketujuh orang tersebut dijerat dengan hukuman penjara beragam, mulai dari 20 tahun sampai seumur hidup.

Sebelumnya, Pada Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB, pemerintah telah mengeksekusi mati lima terpidana kasus narkoba di bekas area Lembaga Pemasyarakatan (LP) Limus Buntu, Nusa Kambangan, Cilacap. Kelima orang tersebut adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brasil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, wanita asal Cianjur. Enam belas menit kemudian, eksekusi terhadap warga negara Vietnam, Tran Thi Bich Hahn, juga dilaksanakan di Boyolali, Jawa Tengah.

Di hari yang sama setelah eksekusi mati dilaksanakan, Brasil dan Belanda memanggil pulang duta besarnya untuk Indonesia. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER