Dua Putra Hosni Mubarak Dibebaskan Pengadilan Mesir

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 02:46 WIB
Sehari setelah kerusuhan di Kairo, dua putra mantan presiden Mesir, Alaa dan Gamal Mubarak, dibebaskan dari penjara pada Senin (26/1).
Mei lalu, Hosni Mubarak dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Alaa dan Gamal seharusnya mendekam dalam tahanan selama empat tahun. (REUTERS/Stringer)
Kairo, CNN Indonesia -- Dua putra mantan presiden Mesir, Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal Mubarak, dibebaskan dari penjara pada Senin (26/1), atau sehari setelah kerusuhan pada peringatan Revolusi Mesir yang menewaskan 17 orang.

Pembebasan kedua putra Mubarak ini telah dinyatakan seminggu sebelumnya oleh Pengadilan Mesir, karena keduanya telah menjalani masa tahanan maksimum sebelum pengadilan ulang. Alaa dan Gamal memang belum menjalani proses pengadilan ulang, sejak banding mereka diterima Pengadilan Mesir. 

Pembebasan putra Mubarak memantik berbagai reaksi masyarakat yang memandang Alaa dan Gamal sebagai simbol korupsi di negara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilaporkan Al-Arabiya, media Mesir memberitakan pembebasan kedua putra Mubarak ini sejak Jumat (23/1) lalu. Pada Minggu (25/1), pembebasan mereka ditunda pada menit-menit terakhir, karena kerusuhan pecah di Kairo.

Setidaknya 17 orang tewas dalam aksi protes paling berdarah di Mesir sejak Abdel Fattah al-Sisi terpilih sebagai presiden pada Minggu (25/1). Tembakan senjata dan sirene terdengar di Kairo hingga Minggu (25/1) malam sementara kendaraan pengangkut personel militer bergerak di pusat kota Kairo, setelah mereka melepas tembakan dan gas air mata terhadap para pengunjuk rasa. 

Selain di Kairo, unjuk rasa terpisah di juga berlangsung di Alexandria, kota terbesar Mesir, wilayah Giza di luar kota Kairo dan provinsi Baheira di daerah Delta sungai Nil. Sebanyak enam orang tewas dalam unjuk rasa ini.

Alaa dan Gamal, bersama ayahnya, Hosni Mubarak terseret kasus penyalahgunaan dana publik untuk merenovasi istana presiden. Mereka juga dituntut karena menggunakan uang untuk memperbesar properti keluarga.

Mei lalu, Hosni dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Alaa dan Gamal seharusnya mendekam dalam tahanan selama empat tahun. Namun pada pekan lalu, Pengadilan Mesir membebaskan Hosni, Alaa dan Gamal dari tuntutan ini.

Pada 2012 lalu, Mubarak divonis penjara seumur hidup terkait tewasnya para demonstran pada 2011 lalu. Namun pengadilan menerima permohonan banding yang diajukannya awal tahun 2013 sehingga kasus-kasusnya disidangkan ulang.

Pengadilan Mesir sekali lagi menyatakan Hosni tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan demonstran pada November lalu. Keputusan pengadilan tersebut menyebabkan aksi protes di Mesir, mengakibatkan setidaknya dua orang tewas.

Banyak warga Mesir menilai rezim Mubarak merupakan periode ketika Mesir dipenuhi otokrasi dan kapitalisme.

Penggulingan Hosni Mubarak berujung pada penyelenggaraan pemilu bebas pertama di Mesir. Namun presiden terpilih, Mohamed Mursi, digulingkan pada 2013 oleh pemimpin militer Abdel Fattah al-Sisi, menyusul protes terhadap pemerintahan Mursi.

Sisi, yang kemudian memenangkan pemilihan presiden Mei lalu, meluncurkan tindakan keras terhadap Mursi dan Ikhwanul Muslimin.

Pasukan keamanan telah menangkap ribuan pendukung Ikhwanul dijatuhi hukuman mati ratusan dalam uji massa yang telah menarik kecaman internasional.

Kantor berita resmi MENA mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Mesir menyatakan Mubarak dan kedua anaknya hanya akan dibebaskan jika ada perintah dari jaksa penuntut umum atau keputusan pengadilan ulang.

Sebuah sumber di kantor kejaksaan mengatakan pembebasan Mubarak bergantung kepada pengadilan ulang yang memutuskan apakah Mubarak akan dibebaskan dengan jaminan atau tetap dalam tahanan pra-peradilan hingga vonis dikeluarkan. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER