Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Pengadilan tertinggi Malaysia akan memberikan keputusan atas banding dalam kasus sodomi yang diduga dilakukan oleh pimpinan oposisi Anwar Ibrahim. Jika banding tersebut ditolak, Anwar akan menghadapi hukuman lima tahun penjara.
Anwar terseret kasus sodomi terhadap rekan politiknya dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Maret lalu. Namun, kuasa hukum Anwar mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Anwar sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu bermotif politik. Anwar menyatakan optimis bandingnya akan dikabulkan pihak pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika keputusan pengadilan dilakukan berdasarkan pada hukum dan fakta, tidak mungkin akan ada dakwaan," kata Anwar, pekan lalu, dikutip dari Reuters, Selasa (10/2).
"Penguasa yang otoriter selalu berfikir cara terbaik untuk berurusan dengan para pembangkang adalah dengan memenjarakan atau menembak mereka. Namun, menurut catatan sejarah, cara tersebut tidak akan ampuh," kata Anwar.
Anwar merupakan adalah tokoh Malaysia yang bersinar pada pertengahan 1990-an dan menjabat sebagai wakil perdana menteri sebelum dia dipecat oleh mantan perdana menteri Mahathir Mohamad.
Sejak saat itu, mantan wakil perdana menteri berusia 67 tahun ini menghadapi sejumlah tuntutan hukum dan menghabiskan beberapa tahun di penjara atas dakwaan kasus korupsi dan sodomi.
Meskipun mendekam dalam tahanan, Anwar tetap menjadi sosok oposisi yang paling berbahaya bagi pemerintahan Malaysia.
Penolakan banding dan hukuman penjara terhadap Anwar dinilai dapat mengakhiri karir politiknya, dan berpotensi memicu protes di tengah meningkatnya dukungan terhadap oposisi dalam pemilihan umum 2013 lalu.
Dukungan terhadap oposisi dinilai memungkinkan lengsernya koalisi Barisan Nasional yang telah memerintah Malaysia sejak tahun 1957.
Jika terbukti bersalah dalam kasus sodomi ini, Anwar dipastikan tidak dapat mengikuti pertarungan politik pada pemilu 2018 mendatang.
Sementara, kelompok pemerhati HAM, Human Rights Watch mengecam tuntutan terhadap Anwar.
"Pemerintahan PM Najib menginginkan Anwar keluar dari percaturan politik," kata Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch untuk kawasan Asia.
Sementara, pemerintah Perdana Menteri Najib Razak sendri telah menolak untuk campur tangan dalam kasus ini, dan menyatakan bahwa Malaysia memiliki pengadilan yang independen, sehingga pemerintah tidak memiliki peran dalam keputusan pengadilan.
Pihak kepolisian meminta para pendukung Anwar untuk menjaga ketenangan dan keamanan di pengadilan telah diperketat selama pembacaan keputusan pengadilan. Tahun lalu, Anwar mengimbau pendukungnya untuk tidak meluncurkan serangan atau tindakan kekerasan.
Memenjarakan Anwar dapat menghancurkan aliansi tiga partai yang dipimpinnya. Ketiga partai tersebut mengadakan rapat pada Minggu (7/2), namun gagal unutuk menentukan pengganti Anwar jika pengadilan menolak bandingnya.
(ama/ama)