Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Pengadilan Federal Malaysia memutuskan bahwa pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim bersalah dalam kasus sodomi pada Selasa (10/2).
Pengadilan juga menolak banding yang diajukan oleh kuasa hukum Anwar dalam kasus sodomi yang mengklaim bahwa tuntutan kasus sodomi tersebut merupakan konspirasi politik untuk menyingkirkan Anwar dari percaturan politik Malaysia.
Dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama, Pengadilan Tertinggi Malaysia menyatakan Anwar gagal membuktikan klaimnya bahwa kasus tersebut merupakan konspirasi politik semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Maret 2014 lalu, pengadilan memutuskan bahwa Anwar dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi yang dilakukan Anwar terhadap rekan politiknya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Saat itu, Anwar terancam menjalani hukuman lima tahun penjara namun ia mengajukan banding.
Anwar merupakan adalah tokoh Malaysia yang bersinar pada pertengahan 1990-an dan menjabat sebagai wakil perdana menteri sebelum dia dipecat oleh mantan perdana menteri Mahathir Mohamad.
Anwar dipecat sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan pada 1998 dan kemudian berkampanye melawan korupsi dan nepotisme dan memimpin gerakan reformasi dalam protes nasional.
Sejak saat itu, mantan wakil perdana menteri berusia 67 tahun ini menghadapi sejumlah tuntutan hukum dan menghabiskan beberapa tahun di penjara atas dakwaan kasus korupsi dan sodomi.
Pada 1999, Anwar sempat dijebloskan dalam kasus korupsi. Meskipun mendekam dalm tahanan, Anwar tetap menjadi sosok oposisi yang paling berhabaya bagi pemerintahan Malaysia.
Kasus ini merupakan kedua kalinya Anwar tersangkut kasus sodomi. Pada tahun 2000, ia dituduh atas sodomi untuk pertama kalinya. Tuduhan itu dibatalkan pada 2004 dan Anwar dibebaskan dari penjara dan kembali memimpin oposisi.
Akhir Karier PolitikPenolakan banding dan ancaman hukuman penjara terhadap Anwar dinilai dapat mengakhiri karir politiknya, dan berpotensi memicu protes di tengah meningkatnya dukungan terhadap oposisi dalam pemilihan umum 2013 lalu.
Padahal, dukungan terhadap partai oposisi dinilai memungkinkan lengsernya koalisi Barisan Nasional yang telah memerintah Malaysia sejak tahun 1957.
Jika terbukti bersalah dalam kasus sodomi ini, Anwar dipastikan tidak dapat mengikuti pertarungan politik pada pemilu 2018 mendatang.
Sementara, pemerintah Perdana Menteri Najib Razak sendri telah menolak untuk campur tangan dalam kasus ini, dan menyatakan bahwa Malaysia memiliki pengadilan yang independen, sehingga pemerintah tidak memiliki peran dalam keputusan pengadilan.
Pihak kepolisian meminta para pendukung Anwar untuk menjaga ketenangan dan keamanan di pengadilan telah diperketat selama pembacaan keputusan pengadilan. Tahun lalu, Anwar mengimbau pendukungnya untuk tidak meluncurkan serangan atau tindakan kekerasan.
Memenjarakan Anwar dapat menghancurkan aliansi tiga partai yang dipimpinnya. Ketiga partai tersebut mengadakan rapat pada Minggu (7/2), namun gagal unutuk menentukan pengganti Anwar.
(ama/stu)