Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Pengadilan Putrajaya di Malaysia tetap menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anwar Ibrahim atas kasus sodomi. Sebelumnya, jaksa penuntut meminta pengadilan memberikan hukuman di atas enam tahun, namun ditolak.
Diberitakan Reuters, Selasa (10/2), vonis lima tahun tetap dijatuhkan pada Anwar setelah pengadilan menolak banding atas vonis yang dijatuhkan pada Maret tahun lalu.
Pada Maret 2014 lalu, pengadilan memutuskan Anwar dinyatakan bersalah dalam dugaan sodomi terhadap rekan politiknya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Saat itu, Anwar terancam menjalani hukuman lima tahun penjara namun ia mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut Shafee Abdullah dalam pengadilan kali ini meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat pada Anwar, setidaknya enam tahun penjara. Dalam hukum Malaysia, kejahatan sodomi bisa divonis hingga maksimal 20 tahun penjara.
Shafee beralasan, tindakan Anwar adalah pelanggaran berat. Selain itu, Anwar adalah pemimpin oposisi, tokoh politik terkemuka yang menjadi tauladan bagi warga Malaysia.
Kasus ini telah berlangsung selama tujuh tahun, melibatkan 27 jaksa penuntut dan delapan saksi pembela.
Sementara itu situasi di luar pengadilan memanas saat ribuan pendukung Anwar meneriakkan kata-kata "reformasi" dan "Allahu Akbar." Usai putusan pengadilan, Anwar memeluk para pendukungnya yang telah setia menunggunya.
Pengadilan mengabulkan permintaan Anwar untuk menjalani hukumannya di penjara Sungai Buloh, bukan di Kajang, seperti disampaikan pengacaranya, Gobind Singh.
Dalam pengadilan, Anwar mengatakan bahwa kasusnya adalah sebuah konspirasi politik untuk menjatuhkan citranya. Pengadilan, kata dia, telah tunduk pada penguasa politik negara itu.
"Dengan tunduk pada dikte penguasa politik kalian, kalian telah menjadi sekutu dalam membunuh sistem pengadilan. Kalian memilih untuk berada di sisi kelam," kata Anwar.
(stu)