Putrajaya, CNN Indonesia -- Keluarga Anwar Ibrahim menggelar kampanye internasional untuk pembebasan ketua oposisi Malaysia itu setelah divonis lima tahun penjara atas kasus sodomi. Keluarga Anwar mengatakan bahwa kasus itu adalah konspirasi politik dan vonis yang dijatuhkan tidak masuk diakal.
Diberitakan Malaysian Insider, kampanye "March to Freedom", diluncurkan oleh putri Anwar, Nurul Nuha Anwar, pada Rabu (11/9). Nurul mengatakan bahwa kampanye ini dibuat untuk menggalang dukungan internasional dari para pemimpin politik dan kelompok HAM demi mendesak pembebasan Anwar Ibrahim.
Selain itu, kata Nurul, kampanye ini juga akan merengkuh seluruh rakyat Malaysia di luar negeri untuk membuka mata mereka mengenai ketidakadilan di Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"March to Freedom adalah perjuangan untuk membebaskan ayah kami dari penahanan yang tidak adil dan memberikan suara bagi rakyat Malaysia yang menderita ketidakadilan yang sama di negara ini," kata Nurul.
Menurut Nurul, ketidakadilan di pengadilan Malaysia tidak hanya terjadi pada Anwar, tapi juga para pengkritik pemerintah lainnya, seperti Sekretaris Jenderal partai oposisi DAP, Lim Guan Eng dan aktivis HAM Irene Fernandez.
"Kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat. Ini adalah waktunya bagi Malaysia untuk bangkit," ujar Nurul lagi.
Nurul, seperti anak-anak Anwar yang lain, khawatir ayahnya akan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di penjara seperti penahanan sebelumnya. Nurul mengatakan, Anwar pernah diracun dengan arsenik saat dipenjara di Sungai Buloh.
"Saat itu kami memaksa mengirim sampel urine-nya ke Australia karena penjara Sungai Buloh membantah dia diracun. Saat sampel itu tiba di Australia, pihak penjara membenarkan ketakutan kami dan mengirim sampel lainnya ke HUKM (Rumah sakit Universitas Kebangsaan Malaysia)," kata Nurul, tidak sanggup menahan air matanya.
Putri Anwar lainya, Nurul Izzah mengatakan bahwa Anwar pernah dipukuli oleh inspektur jenderal polisi, IGP, Abdul Rahim Noor.
"Kami memercayainya pada malam 20 September 1999. Ibu dan saya meminta jaminan dari wakil IGP, tapi IGP memukul Anwar saat dia diborgol dan ditutup matanya," kata Nurul Izzah.
Pengadilan Federal pada Selasa (10/2) menyatakan Anwar bersalah atas kasus sodomi terhadap mantan pekerjanya, Mohd Saiful Bukhari Azlan di Bukit Damansara, Kuala Lumpur, pada 26 Juni 2008. Banding Anwar ditolak dan vonis lima tahun penjara ditetapkan.
Organisasi HAM dan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Kanada dan Australia telah menyatakan kekecewaannya atas keputusan pengadilan tersebut. Kasus Anwar dianggap menyisakan banyak pertanyaan soal independensi dan keadilan pengadilan Malaysia.
(stu)