Anwar Ibrahim Gugat Menlu Malaysia

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 15:21 WIB
Meskipun mendekam dalam tahanan, Anwar menghadiri persidangan pencemaran nama baik terhadap Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman.
Meskipun mendekam dalam tahanan, Anwar Ibrahim menghadiri persidangan pencemaran nama baik terhadap Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman. (Reuters/Olivia Harris)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, yang tengah menjalani vonis lima tahun penjara atas kasus sodomi, kembali hadir di persidangan Pengadilan Tinggi Malaysia, pada Selasa (17/2). Anwar hadir di pengadilan sebagai saksi di sidang gugatan pencemaran nama baik yang diajukannya terhadap Menteri Luar Malaysia, Anifah Aman.

Diberitakan kantor berita Malaysia, Bernama, pada persidangan yang digelar Selasa (17/2), Anwar tiba di pengadilan pukul 8.50 pagi waktu setempat. Anwar datang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dari penjara Sungai Buloh dengan didampingi beberapa petugas penjara dan polisi. 

Istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail dan putrinya Nurul Izzah dan Nurul Nuha, beserta Menteri Besar Selangor, Mohamed Azmin Ali dan beberapa pemimpin partai oposisi turut hadir dalam persidangan. 

Anwar menuduh Anifah mencemarkan namanya karena telah menuduh Anwar menawarinya 100 juta Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp354 miliar agar Anifah mau membelot ke pihak oposisi.

Tuduhan tersebut dilontarkan Anifah dalam kunjungannya ke Washington, D.C., ketika bertemu dengan mantan menteri luar negeri AS, Hillary Clinton, pada Mei 2009.

Tak beberapa setelah tuduhan Anifah tersebut banyak diberitakan oleh media asing, Anwar mengajukan tuntutan hukum terhadap Anifah.

Dalam salah satu persidangan yang digelar beberapa bulan lalu, Anifah juga mengaku Anwar menyuruhnya membawa serta 10 anggota parlemen ke pihak oposisi, dengan tujuan menjatuhkan pemerintahan Barisan Nasional pada 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi CNN Indonesia, salah satu kuasa hukum Anwar yang menangani kasus ini, En Razlan Hadiri menyatakan bahwa persidangan tersebut berisi bantahan Anwar terhadap tuduhan Anifah kepadanya. 

"Anwar menampik semua tuduhan yang disebutkan oleh Menteri Luar (Anifah)," kata Hadiri memberikan konfirmasi.

Menurut Hadiri, proses hukum atas kasus ini terjadi berlarut-larut, karena terdapat berbagai permohonan penangguhan dari pihak Anifah.

Hadiri juga menjelaskan bahwa keputusan akan kasus ini rencananya akan diumumkan pada Juni 2015. Jika tuntutan tersebut dimenangkan Anwar, tidak ada pengurangan hukuman atas vonis yang dijalani Anwar saat ini.

"Anifah harus membayar denda uang sekitar 100 ribu hingga 300 ribu RM. Kasus ini tidak berkaitan dengan vonis sodomi yang dijalani Anwar," kata Hadiri,

Anwar kini tengah menjalani vonis lima tahun penjara atas kasus sodomi terhadap mantan asisitennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan, pada tahun 2008.

Hadiri berharap, Anwar akan mendapat potongan masa tahanan dengan berkelakuan baik selama di penjara.

"Kami berharap Anwar dapat bebas setelah menempuh sekitar 3,5 tahun penjara," kata Hadiri.

(stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER