Keluarga Anwar Ibrahim Mohon Pengampunan Kerajaan Malaysia

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2015 20:03 WIB
Keluarga pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan pengampunan kepada kerajaan Malaysia atas vonis bersalah dalam kasus sodomi.
Nurul Izzah menyatakan khawatir terhadap kondisi kesehatan sang ayah, Anwar Ibrahim, di dalam tahanan. (dok. Reuters TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan pengampunan kepada kerajaan Malaysia atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Anwar dalam kasus sodomi dua pekan lalu.

Dihubungi CNN Indonesia, putri Anwar, Nurul Izzah menegaskan bahwa meskipun mengajukan permohonan kepada kerajaan Malaysia, pihak keluarga tetap pada pendirian awal, bahwa Anwar tidak bersalah. 

"Kami mengajukan permohonan kerajaan untuk memastikan terdapat kesalahan dalam proses pengadilan di Malaysia," kata Nurul kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan pengampunan ini diajukan pihak keluarga pada hari ke-14, atau batas terakhir pengajuan permohonan ampun setelah vonis penjara lima tahun dijatuhkan kepada Anwar.

Nurul,  yang merupakan Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR), menjelaskan bahwa setelah permohonan pengampunan ini diajukan, Perdana Menteri Najib Razak akan mengadakan pembicaraan dengan Raja Malaysia, Yang Dipertuan Agong Tuanku Raja Abdul Halim.

Dalam permohonan pengampunan ini, pihak keluarga merinci pembelaan terhadap Anwar dan meminta kerajaan meneliti kembali prinsip keadilan, karena keluarga yakin vonis ini merupakan langkah pemerintah Malaysia untuk membungkam karier politik Anwar.

Diberitakan Channel NewsAsia pada Rabu (25/2), permohonan pengampunan ini juga dinilai sebagai pengakuan bersalah dari pihak Anwar. Namun Nurul membantah penilaian tersebut, dan menyatakan bahwa sebelumnya juga terdapat permohonan pengampunan dari mereka yang dianggap tidak bersalah. 

"Dia tidak bersalah. Dia hanya korban dari ketidakadilan yang diterapkan di Malaysia," kata Nurul yang juga merupakan anggota parlemen untuk wilayah Lembah Pantai.

Berubah pikiran

Sebelumnya, salah satu pengacara dalam tim kuasa hukum Anwar, Sivarasa Rasiah, pernah menyatakan kepada CNN Indonesia bahwa Anwar tidak berkenan untuk mengajukan permohonan. Klaim ini tidak dibantah Nurul, dan menyatakan pihak keluarga telah berubah pikiran.

"Ya, karena kami hampir hilang harap. Ini sudah keempat kalinya ayah ditahan, dan ini sudah berlangsung selama 17 tahun," kata Nurul memberikan konfirmasi.

"Belakangan kami mendapat banyak dukungan. Partai juga dukung, dan Anwar juga tahu tentang hal ini. Yang jelas, pendirian kami tetap, ayah tidak bersalah," kata Nurul melanjutkan.

Meskipun kecil kemungkinan permohonan pengampunan tersebut akan dikabulkan oleh kerajaan Malaysia, Nurul menyatakan pihak keluarga tetap merasa optimistis permohonan pengampunan ini dapat membantu membebaskan Anwar.

"Jika berdiri teguh pada prinsip-prinsip keadilan, kami tahu Anwar tidak bersalah," kata Nurul.

Sejak vonis dijatuhkan dan Anwar digiring ke dalam tahanan dua pekan lalu, pihak keluarga tidak dapat menemui Anwar di dalam tahanan. Nurul menyatakan, kontak terakhir antara keluarga dan Anwar adalah pada Jumat (13/2).

"Itu pun hanya lewat telepon untuk membicarakan kemungkinan pengajuan permohonan ampun ini," kata Nurul.

Berbagai upaya

Nurul menyatakan bahwa permohonan pengampunan tersebut merupakan salah satu dari beberapa upaya terakhir yang dilakukan pihak keluarga untuk dapat membebaskan Anwar dari tahanan. 

Selain permohonan pengampunan, Nurul menjelaskan pihak keluarga juga meluncurkan kampanye internasional, petisi, dan peninjauan kembali atau judicial review atas vonis Anwar. 

"Kami menghormati demokrasi. Yang kami tidak percayai adalah integritas penegak hukum. Sebagai warga, kami akan berupaya semaksimal mungkin," kata Nurul.

Anwar merupakan adalah tokoh Malaysia yang bersinar pada pertengahan 1990-an dan menjabat sebagai wakil perdana menteri sebelum dia dipecat oleh mantan perdana menteri Mahathir Mohamad.

Anwar dipecat sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan pada 1998 dan kemudian berkampanye melawan korupsi dan nepotisme dan memimpin gerakan reformasi dalam protes nasional.

Sejak saat itu, mantan wakil perdana menteri berusia 67 tahun ini menghadapi sejumlah tuntutan hukum dan menghabiskan beberapa tahun di penjara atas dakwaan kasus korupsi dan sodomi.

Pada tahun 1999, Anwar sempat dijebloskan dalam kasus korupsi. Meskipun mendekam dalm tahanan, Anwar tetap menjadi sosok oposisi yang paling berbahaya bagi pemerintahan Malaysia.

Kasus ini merupakan kedua kalinya Anwar tersangkut kasus sodomi. Pada tahun 2000, ia dituduh karena sodomi untuk pertama kalinya. Tuduhan itu dibatalkan pada 2004 dan Anwar dibebaskan dari penjara dan kembali memimpin oposisi. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER