Seoul, CNN Indonesia -- Korea Selatan mencabut larangan terhadap situs dewasa internasional, Ashley Madison, yang diperuntukkan untuk mencari kekasih pada Selasa (10/3). Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yang menganulir undang-undang yang menganggap perzinaan ilegal, pekan lalu.
Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) yang bertugas sebagai badan pengawas membuka kembali akses ke situs dewasa Ashley Madison. Situs dewasa terkenal yang berbasis di Kanada ini memiliki slogan "Hidup ini singkat. Bercintalah."
"Sebuah keputusan dibuat hari ini untuk memungkinkan akses ke situs dewasa, karena komisi tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi akses ke situs tersebut," kata seorang juru bicara KCSC, dikutip dari Channel NewsAsia, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KCSC sempat memblokir akses ke situs Ashley Madison pada bulan April tahun lalu, setelah beberapa pekan daring di Korea Selatan. Pada awal kemunculannya, situs yang mengharuskan penggunanya untuk berlangganan ini telah berhasil menjaring puluhan ribu pelanggan.
KCSC menutup akses ke situs tersebut berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi perzinahan sejak tahun 1953.
Undang-undang ini membuat Korea Selatan menjadi salah satu dari sedikit negara-negara non-Muslim untuk menganggap perselingkuhan perkawinan sebagai tindak pidana, bertujuan untuk melindungi nilai-nilai keluarga tradisional.
Saat pertama kali dibentuk, UU ini di Korsel bertujuan untuk melindungi hak-hak wanita saat suami selingkuh. Saat itu, istri banyak yang tidak memiliki penghasilan sendiri dan perceraian menimbulkan stigma negatif di masyarakat sehingga sangat merugikan wanita.
Namun, Namun rakyat Korsel menganggap UU itu kini telah kedaluwarsa karena telah banyak UU perlindungan wanita yang dibentuk. UU perzinaan juga dianggap adalah bentuk kesewenang-wenangan negara yang mencampuri urusan pribadi rakyat.
Dalam enam tahun terakhir, hampir 5.500 orang Korea Selatan dilaporkan ke polisi karena kasus perzinaan, termasuk 900 di antaranya di tahun 2014. Namun jumlah tersangka yang divonis penjara semakin sedikit tiap tahunnya.
Tahun 2004, sebanyak 216 orang dipenjara karena UU ini. Tahun 2008 jumlahnya menurun menjadi 42 orang dan sejak itu hanya 22 orang yang dipenjara, berdasarkan data pengadilan Korsel.
Hukum perzinaan di Korsel hanya bisa ditegakkan jika ada pihak yang merasa dirugikan. Kasus ditutup jika pelapor mencabut gugatannya.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pun kemudian menganulir undang-undang yang dapat menyebabkan siapapun yang berhubungan seksual di luar pernikahan dapat dipenjara selama dua tahun.
"Langkah kami ini sejalan dengan keputusan pengadilan, namun komisi ini akan terus kami pantau. Kami akan lihat apakah situs Ashley Madison melanggar hukum, terkait dengan perdagangan seks," kata juru bicara KCSC.
Diluncurkan pada tahun 2001, situs Ashley Madison beroperasi di lebih dari 20 negara di seluruh dunia.
(ama)