Raees Alam Qazi, 22, dan Sheheryar Alam Qazi, 32, ditangkap pada 2012, atas tuduhan memberikan dukungan kepada al-Qaida untuk menggunakan senjata pemusnah massal.
Kedua kakak beradik itu adalah warga negara AS yang dinaturalisasi tinggal di Fort Lauderdale, Florida saat mereka ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sheheryar juga mengaku bersalah atas tuduhan yang sama. Dia menghadapi hukuman maksimum 20 tahun penjara dan setelah bebas akan berada di bawah pengawasan seumur hidup.
Vonis dijadwalkan akan dibacakan 5 Juni mendatang.
"Plot ... dimaksudkan untuk meneruskan pesan al-Qaidah di Amerika Serikat," kata jaksa AS untuk Florida selatan, Wifredo Ferrer. "Kasus ini menjadi contoh dari komitmen kami untuk melindungi warga sipil dari serangan kekerasan jihadi.”
Keduanya mengaku tidak bersalah setelah penangkapan awal mereka dan jaminan atas keduanya ditolak setelah hakim menganggap mereka berisiko.
Raees melakukan perjalanan ke New York pada November 2012 dengan harapan menemukan pekerjaan untukmengumpulkan uang agar cukup membiayainya membuat ledakan, menurut kesaksian pengadilan dari seorang agen FBI.
Sheheryar mengatakan kepada penyidik setelah penangkapannya, bahwa ia berkeliling di sekitar New York dengan sepeda motor untuk mencari target tetapi tidak pernah memilih target itu dan kembali ke rumahnya empat hari kemudian setelah kehabisan uang, kata jaksa Karen Gilbert.
Kakaknya, seorang sopir taksi, dituduh oleh jaksa dengan mendukung plot tersebut, membayar tagihan, menyediakan komputer dan ponsel.
Dalam panggilan telepon yang direkam, Raees bertanya tentang berapa banyak orang di Times Square, Wall Street dan beberapa bioskop di New York, kata FBI.
Dalam penyelidikan di rumah di mana Raees tinggal, pihak berwenang mengatakan mereka menemukan laptop yang digunakan Raees untuk meneliti bahan-bahan untuk membuat bom sepatu. (stu)