Xinjiang, CNN Indonesia -- Pengadilan Xinjiang, Tiongkok, memvonis penjara enam tahun untuk seorang pria atas tuduhan "menyebabkan kekacauan" dan menumbuhkan janggut, praktik yang dilarang oleh pemerintah setempat.
Diberitakan South China Morning Post yang mengutip koran lokal Xinjiang Economic Daily, Senin (30/3), pria 38 tahun itu divonis penjara enam tahun oleh pengadilan di Kashgar. Sementara istrinya, yang mengenakan cadar, divonis dua tahun.
Menurut koran tersebut, pria yang tidak disebut namanya itu telah "menumbuhkan janggut sejak tahun 2010" dan istrinya "mengenakan burqa yang menutupi wajahnya."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan menyatakan keduanya bersalah karena "memicu perkelahian dan masalah". Menurut koran Xinjiang, alasan seperti ini biasa digunakan oleh otoritas setempat untuk menangkapi warga yang melanggar aturan berpakaian. Menurut pejabat setempat, kedua tervonis sebelumnya telah "diperingatkan beberapa kali" untuk mencukur janggut dan membuka cadar sebelum akhirnya mereka didakwa.
Sudah lebih dari setahun terakhir pemerintah Xinjiang melarang pria Uighur menumbuhkan janggut. Kampanye yang mereka sebut "Proyek Kecantikan" ini juga mengimbau wanita itu tidak mengenakan jilbab, padahal pakaian ini biasa dikenakan di kalangan perempuan Uighur. Pemerintah Beijing berdalih, larangan ini dikeluarkan untuk mencegah radikalisme agama dan terorisme.
"Sejak awal tahun ini, beberapa orang yang melanggar peraturan soal janggut, cadar dan burqa telah diadili dan dihukum," ujar pejabat pemerintah Kashgar.
Kelompok HAM Uighur mengatakan bahwa larangan Tiongkok ini malah justru akan menciptakan ketegangan di kalangan masyarakat Xinjiang.
Kekerasan di wilayah itu meningkat tahun lalu dengan sedikitnya 200 orang terbunuh dalam serangkaian pengeboman serta bentrokan antara aparat dan warga yang dituduh separatis dan ekstremis.
April tahun lalu aparat di wilayah Shaya di Xinjiang menawarkan uang bagi warga yang melaporkan tetangganya yang berjanggut. Agustus lalu, aparat di kota Karamay, Xinjiang, melarang warga berjanggut dan atribut keagamaan lainnya naik ke bus umum.
(den)