Penyerang Dubes AS di Korsel Didakwa

Ike Agestu/CNN | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 13:15 WIB
Penyerang dubes AS untuk Kosel didakwa dengan percobaan pembunuhan dan penyerangan terhadap utusan dari luar negeri.
Polisi mengatakan Kim menggunakan pisau sepanjang 25 cm, karena ia menentang latihan militer gabungan Korea Selatan dan AS, yang dijadwalkan setiap tahun dan mengundang murka Korea Utara. (Reuters/Yonhap)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pria AS yang dituduh atas penyerangan terhadap Duta Besar Amerika Serikat untuk Korea Selatan, Mark Lippert, didakwa atas percobaan pembunuhan, menurut pejabat pengadilan Korea Selatan pada Rabu (1/4).

CNN melansir Kim Ki-jong juga didakwa atas penyerangan terhadap utusan dari luar negeri, menurut Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Serangan pisau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lippert diserang dengan pisau pada 5 Maret saat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Badan Korea untuk Rekonsiliasi dan Kerja sama, yang mengadvokasi perdamaian dan reunifikasi antara Korea Utara dan Korea Selatan.

Beberapa saat sebelum Lippert seharusnya memberikan pidato, penyerang menyayatnya di wajah dan rahang. Ia juga terluka di pergelangan tangan, yang membuatnya dijahit sebanyak 80 jahitan.

Kemungkinan motif

Polisi mengatakan Kim menggunakan pisau sepanjang 25 cm, karena ia menentang latihan militer gabungan Korea Selatan dan AS, yang dijadwalkan setiap tahun dan mengundang murka Korea Utara.

Pejabat kepolisian Yoon Myeong-seong mengatakan pada wartawan bahwa Kim pernah mengunjungi Korea Utara sebanyak tujuh kali antara tahun 1999 dan 2007. Otoritas kini juga menyelidiki hubungan antara kunjungannya dengan serangan terhadap Lippert.

Kim, berusia 55 tahun, memang memiliki perilaku yang tak dapat ditebak.

Pada 2010, ia dijatuhi hukuman dua tahun yang ditunda karena melempar duta besar Jepang untuk Korea Selatan dengan benda keras, menurut kantor berita Yonhap. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER