Nurul Izzah Sangkal Oposisi Terpecah Karena Hukum Hudud

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Minggu, 05 Apr 2015 10:58 WIB
Nurul Izzah, putri pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim menampik dugaan koalisi oposisi Malaysia terpecah karena isu penerapan hukum Hudud.
Nurul Izzaah, putri pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia (kedua kiri) menyuarakan pembebasan untuk ayahnya, serta sejumlah aktivis dan seniman yang ditahan karena memperjuangan Demokrasi di Malaysia. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nurul Izzah, putri pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim menampik dugaan koalisi oposisi Malaysia terpecah karena isu penerapan hukum Hudud.

"Selepas pemenjaraan (Anwar) ternyata gerakan oposisi terkesan, hanya terkesan ya, harus dihadapkan isu ini," ujar Nurul saat ditemui di Jakarta, Sabtu (4/4).

Pengajuan penerapan hukum Hudud di negara bagian Kelantan memang belakangan ramai diberitakan. Salah satu partai oposisi, Parti Islam se-Malaysia (PAS) mengajukan amandemen untuk menerapkan hukum yang merupakan bagian dari hukum Syariah Islam ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dua partai oposisi lainnya yang tergabung dalam koalisi oposisi Pakatan Rakyat, yaitu Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan Partai Aksi Demokrasi (DAP), yang beralinsi dengan etnis Tionghoa menolak penerapan hukum tersebut. Aliansi oposisi ini pun terancam goyah. (Baca juga: Oposisi Malaysia Ingin Terapkan Hukum Hudud)

Meskipun demikian, Nurul, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden PKR, menyatakan bahwa penerapan hukum Hudud merupakan perjuangan yang sudah lama dilakukan. Hanya saja, Nurul menilai, saat ini waktunya kurang menguntungkan bagi partai oposisi.

"Di kala UMNO berkecamuk, kami terpaksa berhadapan dengan isu hukum Hudud," ujarnya.

Nurul Izzah menyambangi Indonesia pada Sabtu (4/4) dalam rangka berupaya merangkul masyarakat Indonesia untuk memberi dukungan terhadap penahanan ayahnya yang dianggap merupakan bentuk kriminalisasi terhadap suara oposisi Malaysia.

Saat ini, sebagian besar negara bagian di Malaysia telah menerapkan hukum Syariah Islam, meskipun penerapannya dibatasi oleh hukum federal. Sementara hukum hudud memperbolehkan sejumlah sistem hukuman Islam untuk diterapkan bagi mereka yang melakukan tindak kriminal.

Media setempat melaporkan amandemen yang diajukan PAS meliputi hukum rajam untuk berbagai kejahatan, termasuk mereka yang dianggap murtad dan melecehkan agama Islam. Meskipun demikian, banyak pula warga etnis Melayu beragama Islam menolak penerapan hukum hudud.

Sejak mengalahkan koalisi Barisan Nasional dalam pemilu pada tahun 2008 silam, koalisi oposisi Pakatan Rakyat dinilai semakin kuat. Diperkirakan, suara warga etnis Tionghoa pun mengarah ke koalisi oposisi ini.

Namun, sejak Anwar diputuskan bersalah atas kasus sodomi pada 10 Februari lalu, pakar menilai Pakatan Rakyat akan lumpuh, salah satunya karena perbedaan pendapat soal penerapan hukum Hudud. (Baca juga: Pengamat: Tanpa Anwar, Oposisi Malaysia Akan Lumpuh).

Kontroversi seputar hukum Hudud tidak hanya memengaruhi koalisi oposisi, namun juga menyinggung soal kebebasan pers di negara tersebut. Akhir Maret lalu, sejumlah staf Malaysian Insider dicokok pihak kepolisian sehubungan dengan artikel yang menyebutkan bahwa Majelis Tinggi telah menolak proposal pengajuan UU untuk mengamandemen hukum federal demi memberlakukan hukum hudud di Kelantan.

Artikel media sayap kiri yang diterbitkan pada 25 Maret itu menyebutkan bahwa proposal untuk mengamandemen undang-undang tersebut termasuk dalam sebuah laporan dari Komite Teknis Hudud, yang terdiri dari para pemuka agama negara bagian Kelantan dan pejabat pemerintah federal. (Baca juga: Tiga Staf Malaysian Insider Dibebaskan, Dua Masih Ditahan)

Komite gabungan tersebut telah menyiapkan laporan terkait amandemen hukum Hudud para pertemuan Majelis Tinggi pada 11 Maret lalu, namun tidak dikabulkan.

Sementara, seorang pejabat dari Majelis Tinggi mengajukan laporan kepada polisi pada 26 Maret lalu yang menyangkal bahwa Majelis Tinggi telah membahas masalah ini, ataupun membahas penerapan hukum Hudud di Kelantan. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER