Lufthansa Tak Berkewajiban Melaporkan Riwayat Depresi Kopilot

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 10:30 WIB
Lufthansa tidak berkewajiban untuk melaporkan riwayat depresi yang pernah diderita oleh kopilot Andreas Lubitz kepada otoritas penerbangan Jerman.
Kopilot Germanwings 9525, Andreas Lubitz, diketahui menderita berbagai penyakit, baik fisik dan mental. Satu per satu fakta soal Lubitz mulai terungkap seiring berjalannya penyelidikan. (Reuters/Team-Mueller)
Jakarta, CNN Indonesia -- Maskapai penerbangan Lufthansa, induk perusahaan Germanwings, menyatakan pihaknya tidak berkewajiban untuk melaporkan riwayat depresi yang pernah diderita oleh kopilot Andreas Lubitz kepada otoritas penerbangan Jerman.

Maskapai ini menyatakan bahwa Lubitz telah memenuhi syarat sebagai pilot sebelum aturan yang lebih ketat diberlakukan sejak 2013. (Baca juga: Lufthansa Mengetahui Kopilot Germanwings Depresi)

Pertanyaan seputar apakah Lufthansa mengetahui masalah kejiwaan Lubitz ini menjadi faktor yang sering disinggung paska insiden pesawat tujuan Barcelona-Dusseldorf yang menewaskan 150 orang ini. Penyidik menduga kecelakaan terjadi karena kopilot Lubitz mengunci sang kapten di luar kokpit dan menabrakkan pesawat dengan sengaja ke lereng Gunung Alpen untuk bunuh diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas yang terpisah untuk merujuk (riwayat depresi Lubitz) kepada LBA tidak serta merta mengubah posisi hukum," ujar pihak Lufthansa, dilansir dari Reuters, Senin (6/4).

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Lubitz rehat dari pelatihan pilot selama beberapa bulan pada 2009. Ketika kembali menjalani pelatihan, dia mengatakan kepada instruktur Lufthansa melalui surel bahwa dia telah mengatasi masa depresi yang berat.

Meskipun demikian, Lubitz berhasil meraih sertifikat untuk menerbangkan pesawat komersial pada 2012. (Baca juga: Kopilot Germanwings Bohongi Dokter yang Merawatnya)

Di bawah peraturan Eropa, pilot dengan kondisi kejiwaan harus dirujuk ke otoritas perizinan oleh penguji aeromedical, unutuk kemudian diputuskan apakah lisensi pilot tersebut harus dibatasi.

Sementara, otoritas penerbangan Jerman, Luftfahrtbundesamt (LBA) menyatakan pada Minggu (5/4) bahwa pihaknya "tidak mengetahui informasi sama sekali" tentang depresi yang diderita Lubitz sebelum kecelakaan terjadi.

Lufthansa mengatakan bahwa menurut peraturan baru yang diperkenalkan di Jerman pada April 2013, sertifikat fit-to-fly dan rekam medis yang telah dikeluarkan oleh dokter penerbangan khusus sebelumnya tetap dipakai sebagai rujukan.

Maskapai tersebut menyatakan bahwa pusat medis penerbangan seharusnya mengeluarkan rekam medis terbaru meskipun peraturan baru tersebut diterapkan.

Perusahaan Allianz di Jerman memperkirakan bahwa perusahaan asuransi harus membayar klaim hingga US$300 juta, atau sekitar Rp3,8 triliun, beserta dengan sejumlah biaya lainnya yang terkait dengan kecelakaan itu. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER