Pada Ahad (5/4), polisi menahan 17 orang di berbagai lokasi di negara bagian Kedah dan di ibu kota, Kuala Lumpur atas dugaan terorisme. Mereka juga diperkirakan merencanakan penculikan dan merampok bank.
BACA: Malaysia Gagalkan Rencana Teror, 17 Orang Ditangkap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khalid tidak mengidentifikasi lokasi yang akan diserang para terduga teroris, namun menegaskan mereka berencana menyerang Kuala Lumpur dan pusat pemerintahan federal di Putrajaya.
Hingga saat ini, belum ada serangan militan yang signifikan di Malaysia. Namun, negara itu telah menangkap 92 warganya karena dicurigai memiliki hubungan dengan ISIS. Pihak berwenang telah mengidentifikasi sebanyak 39 warga Malaysia saat ini ikut bertempur bersama ISIS di Suriah dan Irak.
Kelompok teroris ini diduga merupakan simpatisan ISIS di negara jiran tersebut. Serupa dengan ISIS, mereka juga menggunakan media sosial seperti Facebook untuk merekrut ribuan pengikut secara daring.
Sementara terduga teroris lainnya adalah seorang guru agama berusia 38 tahun yang berangkat ke Suriah pada September 2014 untuk bergabung dengan ISIS. Pria ini kembali ke Malaysia pada Desember 2014.
Dua terduga teroris lainnya merupakan anggota tentara, dan seorang penjaga keamanan yang memiliki akses ke persenjataan militer.
Selain itu, seorang mantan anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah dari Indonesia yang terampil dalam menangani senjata juga ditahan.
Beberapa jam setelah berita penangkapan 17 terduga teroris, para anggota parlemen mengesahkan RUU anti-terorisme pada Selasa (7/4) pagi, setelah lebih dari 10 jam berdebat alot terkait penerapan kembali penahanan terduga teroris tanpa melalui proses pengadilan.
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Keamanan Dalam Negeri ini telah dicabut tiga tahun lalu dalam upaya reformasi, dan turut diawasi oleh Perdana Menteri Najib Razak.
Phil Robertson, pakar dari organisasi Human Rights Watch (HRW) menilai diberlakukakannya undang-undang merupakan "kemunduran besar untuk hak asasi manusia".
"Malaysia telah membuka kembali Kotak Pandora untuk bermotif politik, sebuah tindakan negara yang kasar," katanya dalam sebuah pernyataan.
BACA: UU Anti Teror Baru Malaysia Picu Kritikan (ama/stu)