WNI Lilik Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Ike Agestu | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 07:05 WIB
Lilik binti Masoud, seorang WNI asal Banyuwangi, Jawa Timur, bebas dari ancaman hukuman mati rajam di Arab Saudi.
WNI Lilik binti Masoud yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, berpelukan dengan keluarganya saat tiba di kampung halaman di Banyuwangi, Jawa Timur. (Dok. Kementerian Luar Negeri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang WNI, Lilik binti Masoud kembali terbebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengatakan bahwa Lilik sudah diantarkan kepada keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (24/5) setelah berhasil dibebaskan oleh pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah, Arab Saudi.

“Lilik ditangkap pada tahun 2008 di Jeddah dengan tuduhan zina dan dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh (suami sirinya) untuk membunuh WNI lainnya atas nama  Aisyah,” bunyi pernyataan Kemenlu yang diterima CNN Indonesia pada Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, menurut Kemenlu, memberikan bantuan melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah, termasuk menunjuk pengacara tetap.

“Dalam proses persidangan pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri,” lanjut pernyataan Kemenlu.

Proses persidangan yang panjang berakhir pada Oktober 2014 lalu. Namun meski hakim membebaskan Lilik dari hukuman mati, ia tetap dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan 500 kali hukum cambuk.

Setelah hukuman dijalani dan jaksa penuntut umum tidak melakukan banding, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia.

Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang tahun 2015, Kemenlu mencatat pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara.

“Pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat,” bunyi pernyataan Kemenlu. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER