Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak enam warga negara Indonesia asal Banjarmasin yang terbebas dari hukuman di Arab Saudi tiba di tanah air hari ini, Rabu (3/6), setelah pemerintah Indonesia membayar diyat sebesar 400 ribu riyal atau setara dengan Rp1,3 miliar ke pemerintah Arab Saudi.
Enam WNI didakwa atas kasus pembunuhan seorang imigran asal Pakistan, Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di Kota Mekah pada 2006. Mereka dijatuhi vonis hukuman mati, atau qishash, pada 2009, atas nama Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, dan Abdul Azis Supiyani. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Daham Arifin, dikenai hukuman penjara selama 3,5 tahun dan telah menyelesaikan masa hukumannya.
Pada persidangan terakhir tahun 2012, hakim memutuskan agar tersangka membayarkan diyat sebesar 400 Real berdasarkan pertimbangan bahwa korban mempunyai anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, menyatakan uang untuk pembayaran diyat berasal dari APBD.
"Saya berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri yang memberikan izin untuk membayarkan diyat sebesar Rp1,3 milyar melalui dana APBD," kata Rudi, saat melakukan serah terima WNI di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Rabu (3/6).
Sementara, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Iqbal Lalu Muhammad menyatakan bahwa para tersangka tidak akan mendapatkan tindakan hukum di Indonesia.
"Enam orang tersebut sudah melalui hukuman di Arab Saudi karena
locus-nya di sana sehingga status mereka sekarang sebagai orang yang bebas dan tidak akan ditindak lagi dengan hukum yang ada di Indonesia," kata Iqbal.
Enam WNI itu selanjutnya akan diberdayakan oleh pemerintah daerah.
"Kedepannya mereka akan diserahkan ke bupati masing-masing karena ada dua dari mereka yang berasal dari kabupaten, setelah itu kami akan berikan atensi khusus kepada mereka dan melakukan pembinaan," kata Rudy.
(ama/stu)