Islamabad, CNN Indonesia -- Pria Pakistan yang divonis hukuman mati saat ia berusia 15 tahun, akhirnya dieksekusi dengan hukum gantung pada Rabu (10/6).
Aftab Bahadur dijatuhi hukuman mati pada 1992 atas tuduhan pembunuhan terhadap tiga orang. Saat itu, hukum Pakistan menetapkan batas usia hukuman mati di usia 15 tahun, namun batas dinaikkan menjadi 18 tahun tahun 2000.
Eksekusi terhadap Bahadur telah menarik perhatian berbagai lemga HAM bahkan PBB, karena ada dugaan bahwa ia mengakui kesalahannya di bawah siksaan. Menurut kelompok HAM Reprieve dua saksi dalam kasusnya pun, sudah menarik pernyataan mereka, mengatakan bahwa mereka disiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aftab Bahadur digantung di penjara distrik Lahore pada Rabu pukul 04.30," kata seorang pejabat penjara di Lahore, yang berbicara dalam kondisi anonim karena tidak berwenang memberi pernyataan.
"Sebelum digantung, ia menangis dan mengatakan dia tidak bersalah,” ujar sumber itu.
Bahadur diketahui lahir pada 30 Juni 1977.
"Pakistan melanjutkan eksekusi Bahadur meskipun dia dijatuhi hukuman mati ketika ia masih kecil—melanggar hukum internasional dan Pakistan," kata Reprieve.
Moratorium hukuman mati di Pakistan sendiri dicabut oleh Perdana Menteri Nawaz Sharif tahun lalu, sehari setelah Taliban menyerang sekolah Angkatan Darat dan menewaskan setidaknya 134 murid dan 19 orang dewasa.
Dalam sebuah esai yang ditulis dari penjara dan diterbitkan sehari sebelum ia digantung, Bahadur, seorang Kristen, mengulangi pernyataannya bahwa dia tidak bersalah.
"Tapi saya tidak tahu apakah itu akan membuat perbedaan," tulisnya. "Saya belum menyerah pada harapan, meskipun malam sangat gelap ... Mungkin lebih baik tidak memikirkan apa yang sudah polisi lakukan agar saya mengakui pengakuan palsu untuk kejahatan ini."
Pada Selasa, seorang pria lain yang juga masih kecil saat mengaku melakukan pembunuhan setelah disiksa, ditangguhkan hukumannya hanya beberapa jam sebelum jadwal eksekusi. Ini adalah keempat kalinya hukuman Hussain ditunda.
Pengacara Shafqat Hussain mengatakan kliennya masih berumur 14 tahun pada 2002 ketika ia disundut dengan rokok dan kukunya dicabut sampai ia mengaku membunuh seorang anak. Pihak berwenang mengatakan dia berusia 23 tahun ketika dijatuhi hukuman.
Mahkamah Agung Pakistan dijadwalkan akan mendengar banding Hussain pada Rabu.
(stu)