Jakarta, CNN Indonesia -- Malaysia pada Rabu (9/7) mengajukan rancangan resolusi PBB untuk pembentukan pengadilan internasional demi menyeret pelaku di balik tragedi jatuhnya pesawat MH17 di Ukraina. Kendati mendapat penentangan dari Rusia, Malaysia mengatakan akan tetap maju terus membentuk pengadilan internasional.
Diberitakan Channel NewsAsia, dalam rancangan resolusi tersebut Malaysia menyerukan pembentukan pengadilan internasional di bawah pasal 7 Piagam PBB. Artinya, pengadilan bisa memvonis hukuman bagi pelaku dengan sanksi.
Disebutkan di dalam rancangan bahwa pengadilan akan menjadi "jaminan yang efektif bagi independensi dan imparsialitas proses yang terpercaya". Jatuhnya pesawat MH17 disebut sebagai "ancaman bagi perdamaian dan keamanan dunia" dan Malaysia menyerukan seluruh negara harus bekerja sama penuh dengan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewan akan membentuk pengadilan internasional untuk satu tujuan yaitu menghukum orang yang bertanggung jawab atas kejahatan terkait jatuhnya pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH17 pada 17 Juli 2014," tulis rancangan tersebut.
Sebanyak 298 penumpang dan kru MH17 tewas setelah pesawat Boeing 777 itu ditembak jatuh di wilayah timur Ukraina, wilayah tempat terjadi pertempuran antara pasukan Ukraina dan pemberontak pro-Rusia.
Dugaan kuat, pasukan separatis menembak pesawat itu dengan rudal darat-ke-udara yang disuplai oleh Rusia. Pemerintahan Kremlin membantah keterlibatan mereka dalam insiden itu.
Menanggapi rencana Malaysia, Rusia mengatakan rancangan itu "tidak tepat waktu dan kontraproduktif". Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Gennadiy Gatilov mengatakan bahwa penyelidikan harus rampung lebih dulu sebelum ada langkah lain yang diambil. Penyelidikan diperkirakan selesai pada Oktober.
Untuk memuluskan rencananya, Malaysia bekerja sama dengan Australia, Belgia, Belanda dan Ukraina - semuanya negara anggota Tim Penyelidikan Gabungan.
(stu)