Jakarta, CNN Indonesia -- Hong Kong membutuhkan ribuan pekerja asing terutama untuk berprofesi sebagai
care giver atau
baby sitter. Peluang ini menurut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri harus dimanfaatkan oleh para pekerja asal Indonesia.
“Pemerintah Hongkong berharap agar Indonesia bisa mengisi pekerjaan-pekerjaan perawatan terhadap orang tua dan bayi. Kesempatan ini harus dijawab dengan kesiapan keterampilan kerja dari para TKI kita yang bekerja di Hong Kong,” kata Hanif usai pertemuan bilateral dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Hong Kong, Matthew Cheung.
Senin lalu, dalam pernyataan Kemenaker, Rabu (26/8). Situasi demografis wilayah otonomi China itu memunculkan banyak angkatan tua sehingga kebutuhan perawatan terhadap orang tua dan bayi juga membesar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan, kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh Indonesia dengan meningkatkan kemampuan dan kualitas pekerjaan para TKI yang selama ini bekerja di sektor domestik.
“Ini kesempatan Indonesia untuk menyiapkan TKI yang sudah ada di Hong Kong ini agar mereka bisa mendapatkan
upgrading maupun
upskilling untuk masuk ke jabatan
care giver dan
baby sitter. Selain itu calon TKI yang ada di dalam negeri juga harus disiapkan sesuai dengan kompetensi kerja yang dibutuhkan,” kata Hanif.
Menurut data Maret 2015, terdapat 149.838 orang TKI Hong Kong. Sebagian besar bekerja sebagai TKI sektor domestik.
Namun berbagai kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap para TKW di Hong Kong menjadi salah satu momok bagi para tenaga kerja asal Indonesia. Tenaga kerja ilegal asal Indonesia yang jumlahnya membengkak juga jadi salah satu masalah pemerintah.
Dalam pertemuan dengan Cheung, kata Hanif, disepakati perlunya harmonisasi dan pengakuan mengenai kompetensi dari sejumlah pekerjaan di berbagai sektor.
"Kedua belah pihak memandang bahwa harmonisasi regulasi-regulasi dan standar kompetensi menjadi penting . Masa yang akan datang memang ada kebutuhan dari kedua belah pihak untuk memastikan agar standar kompetensi yang ada di Indonesia dapat diakui oleh Hong Kong dan sebaliknya juga Standar Kompetensi yang ada di Hong Kong bisa diakui di Indonesia, “ kata Hanif.
(stu)