Kemenlu Akan Percepat Proses Pemberian Izin Wartawan Asing

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 05:52 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan berupaya mempersingkat proses pemberian izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan berupaya mempersingkat proses pemberian izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi akan berupaya mempersingkat proses pemberian izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia, khusunya di daerah-daerah. Langkah ini dilakukan sehubungan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kebebasan bagi wartawan asing untuk meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.

"Prinsip utama yang diterapkan sekarang adalah untuk mempercepat proses itu, mengurangi birokrasi, mempercepat dan mempermudah proses itu," kata Retno di kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (27/8).

Retno memaparkan harus kembali meninjau arahan dari presiden dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan jurnalis asing bebas menulis dan meliput di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu bagaimana perkembangan berikutnya, tetapi dari kementerian sendiri telah menyampaikan kepada perwakilan di seluruh dunia bahwa prinsipnya akan mempercepat, mengurangi dan menghapuskan birokrasi, tanpa melangar aturan UU yang ada," kata Retno.

Retno memaparkan bahwa Kemenlu tetap dapat memberikan izin dalam waktu yang lebih singkat dan cara yang lebih mudah.

Pada Kamis (21/8), Tjahjo memastikan telah mencabut surat edaran yang mewajibkan jurnalis asing di Indonesia mengantongi izin dari pemerintah sebelum melakukan peliputan.

Tjahjo mengaku pada prinsipnya kebebasan pers asing akan tetap diberikan. Hanya saja ada hal-hal yang juga harus diperhatikan oleh jurnalis asing yang datang ke Indonesia.

Dengan pencabutan Surat Edaran 482.3/4439/SJ, yang mengharuskan jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Tjahjo pun meminta kepada pejabat kementeriannya dan Pemda untuk membuka tangan atas kedatangan jurnalis asing.

Tidak hanya itu,dia juga sempat menyebut bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah memberikan kebijakan peluang jurnalis asing untuk masuk dengan terbuka. Hanya saja, tetap ada prosedur yang harus dilakukan oleh para pewarta asing.

Dengan pencabutan surat edaran tersebut, Tjahjo pun memastikan jurnalis asing tidak lagi perlu meminta izin kepada pemerintah daerah yang dikunjunginya. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER