Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang guru kesejahteraan sosial dan agama di rumah penampungan Pertapis Children's Home, Singapura, dihukum tiga minggu hukuman penjara atas perbuatannya menyiksa delapan siswa pada Selasa (13/10).
Muhammad Abdul Gani, 27 tahun, mengaku bersalah atas tuduhan itu pada 10 September tahun lalu. Seperti diberitakan Channel NewsAsia, enam tuduhan serupa turut dipertimbangkan dalam vonisnya.
Saat persidangan, pengadilan meemukan bahwa di kesempatan berbeda pada 2013, Muhammad memegang kepala dua anak berusia tujuh dan empat tahun, lalu mengangkatnya tinggi-tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun yang sama, sang guru juga mendorong anak perempuan berusia 10 tahun hingga kepalanya terbentur lemari. Sementara di tahun 2012, ia menendang kursi, dan menyebabkan anak perempuan lain yang tengah berdiri di kursi itu jatuh.
Muhammad juga dituding menampar dan memukul siswa lainnya dengan rotan, serta mengunci anak laki-laki empat tahun di dalam lemari.
Perbuatan-perbuatan itu terungkap saat Kementerian Pengembangan Sosial dan Keluarga Singapura mengajukan laporan kepada kepolisian pada Februari 2014, usai menerima informasi bahwa beberapa anak di rumah penampungan itu "mungkin telah mendapat hukuman fisik yang tidak pantas oleh sejumlah staf.”
Saat mendakwa Muhammad, Hakim Wilayah Christopher Goh mengatakan, tindakan Muhammad sebagai guru merupakan "pelanggaran kotor atas kepercayaan dan kewenangan" hingga berdampak pada anak-anak yang rentan.
Meski begitu, hakim menemukan "tidak ada kedengkian pada diri terdakwa". Muhammad waktu itu hanya bereaksi secara berlebihan kepada anak-anak yang enggan mengikuti perintahnya.
"Bukan hal yang mudah bagi staf di rumah seperti itu. Saya paham keadaan mereka," ujar Goh.
(stu)