18 Imigran jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Jerman

Christina Andhika Setyanti | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jan 2016 02:03 WIB
Polisi menangkap 31 orang dan 18 orang di antaranya imigran di Jerman sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan perampokan di malam Tahun Baru
Serangan pelecehan seksual dan perampokan diduga dilakukan oleh imigran (REUTERS/Wolfgang Rattay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala polisi Cologne, Wolfgang Albers diberhentikan dari jabatannya. Juru bicara departemen kepolisian kota mengatakan bahwa langkah ini diambil menyusul terjadinya pelecehan seksual dan perampokan di Jerman pada malam Tahun Baru lalu.

Mengutip CNN, pemerintah Jerman mengidentifikasi 31 orang sebagai tersangka dalam pelecehan seksual dan perampokan yang terjadi di Cologne. Dari 31 tersangka, 18 di antaranya ternyata adalah imigran di Jerman.

Ini adalah salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada hari yang sama di beberapa kota di Eropa. Menurut laporan kepolisian di Zurich, enam orang perempuan di Zurich, Swiss mengatakan kepada polisi bahwa mereka dirampok dan diraba-raba oleh sekelompok pria berkulit gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan di Helsinki, Finlandia, polisi mengatakan kalau mereka sedang menyelidiki dua tindak pidana yang mungkin terkait dengan insiden ini. Menurut mereka, insiden tersebut berpusat di sekitar area pertemuan para imigran.

Di Cologne, juru bicara Christoph Gilles mengatakan bahwa sekitar 170 pengaduan terkait perampokan dan pelecehan seksual ini sudah diterima. "Setidaknya 120 di antaranya memiliki sisi serangan seksual," ucapnya.

Gilles menambahkan bahwa 80 orang yang tergabung dalam tim investigasi sudah melihat adanya 250 video tentang hal itu.

Beberapa kota di Jerman lainnya juga mengalami serangan serupa. Termasuk bagian utara kota Hamburg di mana 50 kejadian juga dilaporkan.

Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas mengatakan bahwa jika pelaku terbukti adalah seorang imigran maka mereka bisa dideportasi.

"Undang-Undang memungkinkan imigran untuk dideportasi jika mereka dihukum satu tahun atau lebih di penjara, dan itu mungkin jika mereka melakukan pelanggaran seksual," kata Maas. (chs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER