Najib Razak Bantah Menerima Dana Rp132 Miliar

Ike Agestu | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 16:33 WIB
Pengacara Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan kliennya membantah menerima aliran dana sebesar 42 juta ringgit atau setara Rp132 miliar.
Pengacara Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan kliennya membantah menerima aliran dana sebesar 42 juta ringgit atau setara Rp132 miliar. (Reuters/Olivia Harris)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan bahwa kliennya membantah menerima dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC Internasional ke rekening pribadinya.

Dilansir Channel NewsAsia, berdasar pada pernyataan tertulis dalam gugatan fitnah terhadap mantan Menteri Transportasi Malaysia, Ling Liong Sik, ia sebelumnya dituding mengaku menerima dana itu.
"Ia tidak akan memberi jawaban atau pernyataan apapun hingga investigasi selesai. Namun, dengan tujuan merespons, klien saya membantah tudingan 42 juta ringgit Malaysia [setara Rp132 miliar] dari SRC masuk ke rekening pribadinya," ujar Hafarizam, Kamis (21/1).

SRC International adalah bekas subsider lembaga 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang ini sedang diinvestigasi terkait utang-utangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bisa mengatakan bahwa klien saya tidak mengaku bahwa ia telah menerima 42 juta itu," tambah Hafarizam.
Di luar pengadilan, pengacara Najib itu juga mengatakan ia berharap semua isu terkait tuduhan dana 2,6 miliar ringgit Malaysia yang mengalir ke rekening Najib berhenti.

Juli tahun lalu, Wall Stree Journal melaporkan bahwa penyelidik menemukan terdapat indikasi dana senilai US$700 juta mengalir ke rekening pribadi Najib.

Najib mengaku tak bersalah, dan mengatakan bahwa dana itu berasal dari pendonornya di Timur Tengah. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER