Seperti diberitakan Al-Arabiya, Senin (22/2), bocah malang bernama Ahmed Mansour Korani itu diadili di pengadilan militer secara in absentia atas empat dakwaan pembunuhan, delapan percobaan pembunuhan, perusakan properti, gangguan perdamaian dan mengancam aparat keamanan.
"Saat mereka sampai di rumahnya, aparat bertanya soal Korani, tapi ayahnya menunjukkan bahwa orang yang mereka cari hanya seorang bayi. Aparat mengira ayahnya itu mencoba memperolok mereka dan menahan dia selama empat bulan. Dia kemudian dibebaskan saat hakim menyadari dia tidak bersalah," kata Kaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pria miskin yang tidak berdaya, putra dari tanah ini dan saya tidak ingin menyakiti siapa pun, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya tidak ingin ada yang mengambil anak saya," kata pria tersebut.
Penampilan pria itu di televisi memicu kegemparan di media sosial, memprotes keputusan pemerintah. Akibat protes masyarakat, juru bicara militer Kolonel Mohamed Samir melakukan konfirmasi, mengatakan bahwa ada kesalahan administrasi.
Lihat juga:ISIS Manipulasi Nilai Tukar Dinar Irak |
Samir melanjutkan, pria yang seharusnya divonis memiliki nama yang hampir sama dengan Korani, yaitu Ahmed Mansour Korani Sharara, berusia 16 tahun.
Menurut Samir, Sharara yang masih buron didakwa atas pembunuhan dan kejahatan lainnya serta merupakan pendukung Ikhwanul Muslimin. (den)