Balita di Mesir Tidak Sengaja Divonis Penjara Seumur Hidup

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 02:40 WIB
Balita malang itu divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan, percobaan pembunuhan, perusakan properti dan gangguan keamanan.
Ilustrasi hukum. (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang balita berusia empat tahun divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Mesir atas beragam kejahatan. Belakangan diketahui, ada kesalahan dalam administrasi pengadilan yang hampir saja membuat bocah itu masuk bui.

Seperti diberitakan Al-Arabiya, Senin (22/2), bocah malang bernama Ahmed Mansour Korani itu diadili di pengadilan militer secara in absentia atas empat dakwaan pembunuhan, delapan percobaan pembunuhan, perusakan properti, gangguan perdamaian dan mengancam aparat keamanan.
Menurut pengacara keluarga Korani, Mahmoud Abu Kaf, aparat marah saat mendatangi rumahnya dan hanya mendapati seorang anak kecil.

"Saat mereka sampai di rumahnya, aparat bertanya soal Korani, tapi ayahnya menunjukkan bahwa orang yang mereka cari hanya seorang bayi. Aparat mengira ayahnya itu mencoba memperolok mereka dan menahan dia selama empat bulan. Dia kemudian dibebaskan saat hakim menyadari dia tidak bersalah," kata Kaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaf dan tim kuasa hukum Korani lainnya memberikan akte kelahiran kepada aparat untuk membuktikan kesalahan vonis tersebut.
Ayah Korani kemudian muncul dalam sebuah wawancara di televisi swasta Mesir. Sambil memelas, dia meminta agar aparat tidak membawa putranya.

"Saya pria miskin yang tidak berdaya, putra dari tanah ini dan saya tidak ingin menyakiti siapa pun, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya tidak ingin ada yang mengambil anak saya," kata pria tersebut.

Penampilan pria itu di televisi memicu kegemparan di media sosial, memprotes keputusan pemerintah. Akibat protes masyarakat, juru bicara militer Kolonel Mohamed Samir melakukan konfirmasi, mengatakan bahwa ada kesalahan administrasi.
Dia mengatakan, nama Korani ada dalam 116 terdakwa yang dituduh terlibat kejahatan pada Januari 2014 di provinsi Fayoum, 70 km selatan Kairo.

Samir melanjutkan, pria yang seharusnya divonis memiliki nama yang hampir sama dengan Korani, yaitu Ahmed Mansour Korani Sharara, berusia 16 tahun.

Menurut Samir, Sharara yang masih buron didakwa atas pembunuhan dan kejahatan lainnya serta merupakan pendukung Ikhwanul Muslimin. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER