Keluarga Korban MH370 Tuntut Malaysia Airlines di Australia

Amanda Puspita Sari/AFP | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 19:54 WIB
Janda dan dua putra dari penumpang pesawat MH370 menggugat Malaysia Airlines karena menderita penyakit kejiwaan akibat insiden tersebut.
Malaysia menyatakan bahwa semua orang yang berada dalam pesawat Malaysia Airlines MH370 tersebut dianggap tewas. (Reuters/Damir Sagolj)
Jakarta, CNN Indonesia -- Janda dan dua putra dari penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang pada 8 Maret 2014 lalu menggugat maskapai penerbangan itu di pengadilan Australia. Mereka mengklaim menderita penyakit kejiwaan atau nervous shock akibat insiden tersebut.

Gugatan yang diajukan Yen Li Chong, 49 dan putranya, Justin Jia Tian Tan, 19 dan Javier Jia Dia Tan, 15, terjadi hanya beberapa hari sebelum peringatan dua tahun insiden yang mengakibatkan 227 penumpang dan 12 awak hilang.

Meski demikian, gugatan itu tidak merinci penderitaan yang dialami janda dari Chong Ling Tan, penumpang kelas bisnis dalam pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Beijing itu.
Keluarga korban menggugat Malaysia Airlines di bawah Konvensi Montreal tahun 1999, yang menetapkan kewajiban maskapai terhadap kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa bertanggung jawab atas penyakit kejiwaan yang diderita penggugat pertama, kedua dan ketiga akibat kematian almarhum," bunyi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung Victoria.

Gugatan itu juga menyatakan bahwa "pesawat tidak akan menghilang" jika tidak ada kelalaian dari perusahaan, yang gagal menjamin keselamatan penerbangan. Pesawat itu juga tidak akan menghilang jika pihak maskapai melakukan tindakan pencegahan dan "memantau dan dilacak [penerbangan] setiap saat."

Dokumen itu menyebutkan bahwa penyakit kejiwaan yang diderita oleh Yen Li Chong dan kedua putranya merupakan "konsekuensi langsung dan yang muncul menyusul insiden hilangnya pesawat milik terdakwa."
Surat gugatan itu diajukan pada Jumat (18/2) namun diperoleh AFP dari pengadilan pada Rabu (24/2). Gugatan itu tidak menyebutkan kebangsaan pihak penggugat namun keluarga itu tinggal di negara bagian Victoria, Australia.

Gugatan terhadap Malaysia Airlines yang melibatkan pesawat MH370 bukan kali pertama terjadi. Pada Oktober 2014, sebuah keluarga di Malaysia menggugat operator dengan tuduhan kelalaian atas hilangnya pesawat itu.

Pada Januari tahun lalu, Malaysia menyatakan bahwa semua orang yang berada dalam penerbangan tersebut dianggap tewas. Pemerintah Malaysia menyatakan akan memberikan kompensasi bagi keluarga korban.

Pesawat itu diperkirakan jatuh ke wilayah selatan Samudera Hindia. Namun, upaya pencarian besar-besaran yang dipimpin Australia sejauh ini tidak dapat menemukan petunjuk apapun soal hilangnya pesawat itu. 

Satu-satunya jejak pesawat MH370 adalah puing flaperon bagian sayap yang ditemukan di Pulau Reunion pada Juli lalu. (ama/den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER