Panama Ancam Perancis Jika Dimasukkan dalam Daftar Hitam

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 08:29 WIB
Panama mengancam akan memblokir investasi asing jika Perancis memasukkan negara itu kembali ke daftar hitam yurisdiksi pajak yang tidak kooperatif.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panama mengancam akan membalas Perancis jika melanjutkan rencana untuk memasukkan negara Amerika Tengah itu kembali ke daftar hitam yurisdiksi pajak yang tidak kooperatif. Ancaman ini diajukan Panama di tengah bocornya jutaan dokumen dari firma hukum di negara itu yang menguak kekayaan tersembunyi para pemimpin negara, politisi dan pesohor.

Dilaporkan AFP, Kepala Staf Presiden Panama Juan Carlos Varela, Alvaro Aleman menyatakan dalam konferensi pers bahwa pemerintah Panama akan melakukan sejumlah langkah yang sama terhadap Perancis atau negara lain yang mengategorikan Panama dalam daftar hitam.

Sejumlah langkah yang dimaksud Aleman di antaranya memblokir investasi asing atau menahan berbagai tender publik.
"Di Panama, ada hukum yang menetapkan sejumlah langkah pembalasan terhadap negara yang memasukkan Panama dalam 'daftar abu-abu'," kata Aleman pada Selasa (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus Perancis, atau negara lain yang memasukkan Panama pada daftar abu-abu, pemerintah nasional akan menganalisis situasi dan melakukan sejumlah langkah, yang tentu saja dapat mencakup langkah pembalasan," ujar Aleman, dikutip dari Reuters.

Pemerintah Panama dan sejumlah sektor jasa keuangan utama di negara itu panik di tengah bocornya jutaan dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca, yang mengatur pendirian perusahaan offshore para pemimpin dunia.

Walaupun bukan merupakan pelanggaran hukum untuk menggunakan perusahaan luar negeri atau berinvestasi, namun bocoran dokumen ini menyiratkan modus pengemplangan pajak dan pencucian uang.
Pemerintah Panama khawatir bocoran dokumen ini dapat menghancurkan kerja keras pemerintah selama bertahun-tahun untuk menghapuskan citra Panama sebagai surga pencucian uang dan penipuan pajak.

"Kami tidak akan membiarkan Panama digunakan sebagai kambing hitam oleh pihak ketiga," ujar Aleman, sembari menambahkan bahwa setiap negara (yang terlibat) dalam dugaan pencucian uang turut bertanggung jawab.

Aleman mengungkapkan bahwa Presiden Panama telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi puluhan negara terlibat dalam kasus ini.

Aleman menyatakan Panama siap untuk bekerja sama dalam penyelidikan apapun yang terkait dengan bocoran dokumen. Aleman menekankan hingga saat ini tidak ada perusahaan Panama yang ditemukan melakukan kejahatan.
Terkait dengan bocoran dokumen itu, sejumlah jaksa keuangan Perancis membuka penyelidikan awal dalam dugaan penipuan pajak besar-besaran. Firma hukum Mossack Fonseca yang berbasis di Panama membantah melakukan kesalahan.

Pada Februari lalu, Panama berhasil keluar dari "daftar abu-abu" negara yang diduga menjadi wilayah surga bebas pajak dengan menerapkan sejumlah reformasi yang membatasi perusahaan offshore anonim.

Namun, setelah bocornya dokumen yang dipublikasikan oleh Consortium of Investigative Journalists, ICIJ, Menteri Keuangan Perancis Michel Sapin pada Selasa menyatakan kepada parlemen Perancis bahwa "Perancis telah memutuskan untuk kembali menempatkan Panama dalam daftar negara yang tidak kooperatif."

Perancis sendiri sebelumnya sudah menghapus Panama dari daftar Negara dan Wilayah yang Tidak Kooperatif (ETNC) 2012 setelah kedua negara mencapai kesepakatan bilateral untuk memerangi penggelapan pajak.

Wakil Menteri Luar Negeri Panama, Luis Miguel Hincapie, menyatakan bahwa duta besar Perancis untuk Panama akan dipanggil pada Rabu (6/4) untuk menjelaskan rencana Perancis itu.

Menteri Luar Negeri Panama Isabel De Saint Malo juga akan berbicara dengan Menlu Perancis, Jean-Marc Ayrault.

"Panama harus tegas menolak masuknya Panama dalam daftar apapun dan kami akan menentukan langkah jika itu terjadi," kata Hincapie memperingatkan. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER