Jakarta, CNN Indonesia -- Juri di pengadilan Ohio, Amerika Serikat, memutuskan ganti rugi sebesar US$22 juta atau setara Rp299,3 miliar kepada seorang pria yang dipukuli polisi dan diborgol di lemari penyimpangan selama empat hari.
Arnold Black, 48, dari Maple Heights, Ohio, menggugat Kota East Cleveland setelah ia disetop oleh polisi pada 2012 karena aktivitas obat-obatan. Ketika itu ia diborgol, dipukuli dengan parah, hingga mengalami kehilangan memori dan operasi otak, menurut pengacara Black pada, Robert DiCello dan dokumen pengadilan Cuyahoga County.
Reuters melaporkan jaksa bagi East Cleveland tidak bisa dihubungi untuk dimintai pendapat, namum televisi Fox di Cleveland mengatakan bahwa kota itu berencana mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dokumen pengadilan, petugas polisi mengira pikap hijau milik Black digunakan untuk mengangkut narkoba.
Black mengatakan salah satu polisi yang menahannya, Detektif Randy Hicks, dipengaruhi minuman keras dan berkali-kali menanyakan dengan ucapan tak jelas di mana ia menjual obat-obatan itu di East Cleveland.
Hicks lalu memukul Black, yang saat itu berusia 45 tahun, berkali-kali di kepala sementara polisi lain mengancam akan memenjarakannya jika tidak memberi tahu di mana ia menaruh narkoba.
Black lalu dikurung di lemari penyimpanan di kantor polisi selama empat hari tanpa makanan dan minuman.
“Klien saya menderita tanpa ampun,” kata DiCello, Rabu (1/6).
Ia mengatakan bahwa juri pengadilan Cuyahoga County mengambil keputusan pada Selasa lalu.
(stu)