Selain pengurangan waktu melontar jumrah, Saudi juga akan menerapkan pengawasan keamanan yang lebih ketat dalam ritual yang menjadi simbol melempar batu ke setan itu.
Dalam proses ibadah haji, melontar jumrah diperbolehkan selama kurun waktu tiga hari, yakni tanggal 10-12 Dzulhijjah dalam kalendar Islam atau tanggal 11-13 September 2016, di Mina, sekitar 5 km sebelah timur Masjidil Haram, Mekkah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak memaparkan lebih lanjut bagaimana pengurangan waktu sebanyak 12 jam ini akan mampu mengurangi kemungkinan kepadatan jemaah haji di tempat pelontaran jumrah.
Insiden teranyar terjadi bertepatan dengan Idul Adha pada 24 September 2015 saat jemaah haji saling berdesakan dan kehabisan nafas di jembatan yang menghubungkan tenda jamaah dengan lokasi lempar jumrah.
Saudi Gazette melaporkan sebanyak 2.297 jemaah haji tewas dalam insiden tersebut, mengutip data dari sejumlah pejabat asing. Namun, Saudi mengklaim bahwa total korban sebanyak 769 orang. (stu)