RI Minta Pembunuh WNI di Hong Kong Dihukum Setimpal

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2016 19:25 WIB
Pemerintah berharap otoritas Hong Kong memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka pelaku pembunuhan dua WNI pada 2014 lalu.
Rurik Jutting diduga melakukan pembunuhan keji terhadap dua WNI, yaitu Seneng Mujiasih, 25, dan Sumarti Ningsih, 30, pada 1 November 2014 lalu. (Apple Daily)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI terus memantau proses peradilan tersangka pelaku pembunuhan dua warga negara Indonesia di Hong Kong pada 2014 lalu, Rurik Jutting. Pemerintah berharap otoritas Hong Kong memberikan hukuman yang setimpal kepada Rurik.

“Perkembangan terus kami ikuti karena ini adalah perhatian terhadap warga negara kita. Kami harap hukum yang setimpal dan sesuai dengan aturan yang berlaku dapat diberikan kepada tersangka," ucap Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Kemlu, Jakarta, Kamis (3/11).

Arrmanatha berujar, sejak awal kasus pembunuhan dua WNI di Hong Kong ini terungkap, pemerintah melalui perwakilan kemlu di Hong Kong terus memantau jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arrmanatha menegaskan, selalu ada perwakilan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Hongkong yang mengikuti proses persidangan.

“Di sini, kami ingin memastikan agar hukum dan keadilan diberikan bagi warga negara. Kami harapkan agar keadilan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia,” kata Arrmanatha.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat, juga mengakui bahwa dalam setiap persidangan ini, KJRI Hong Kong selalu mengirimkan perwakilannya untuk memantau.

“Pendampingan (hukum) di sini hanya dilakukan manakala seorang terdakwa adalah WNI. Namun, setiap persidangan ini selalu ada staf kami yang hadir dan lakukan pemantauan,” kata Tri beberapa waktu lalu.

Tri menyatakan, selama persidangan, keluarga korban akan diwakilkan oleh jaksa penuntut umum, mengingat hukum Hong Kong yang tidak memperbolehkan seorang warga asing menjadi penuntut dalam sebuah perkara.

Menurut Arrmanatha, Kemlu bersama wakilnya di Hong Kong akan terus mempertahankan komunikasi dengan pihak keluarga korban terkait perkembangan sidang.

Jutting diduga melakukan pembunuhan keji terhadap dua WNI, yaitu Seneng Mujiasih, 25, dan Sumarti Ningsih, 30, pada 1 November 2014 lalu.

Jasad Seneng dan Sumarti ditemukan di apartemen Jutting di distrik Wan Chai. Seneng ditemukan tewas di dalam apartemen dengan luka terbuka di lehernya, sementara mayat Sumarti berada di dalam koper di balkon. (has)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER