Selama persidangan, sembilan hakim pengadilan membutuhkan waktu sekitar enam jam untuk mencapai kesepakatan sebelum secara bulat memutuskan bahwa Jutting dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang ia lakukan pada 2014 lalu itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat hakim membacakan vonis hukuman, Jutting yang saat itu memakai kaus biru hanya duduk merunduk terdiam tanpa menunjukan ekspresi yang berarti.
Melalui pengacaranya, Tim Owen, Jutting menyampaikan pernyataan penyesalan terkait tindakan kriminal yang telah ia lakukan. Alumni Universitas Cambrige itu sebelumnya sempat menolak mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dan hanya mengaku bersalah untuk dua dakwaan pembunuhan serta satu dakwaan pencegahan pemakaman sesuai hukum.
"Kejahatan yang saya lakukan ini tetap tidak bisa saya perbaiki dengan cara apapun. Saya sangat menyesal dan kehabisan kata-kata untuk menyatakan permintaan maaf saya," ucap Jutting dalam sebuah pernyataan tertulis yang dibacakan Owen.
Tim pembela Jutting berkomentar bahwa kecanduan alkohol dan kokain serta gangguan kepribadian yang dialami Jutting telah mendorong sikap sadisme dan narsisme yang membuat Jutting sulit mengontrol perilakunya.
Namun, jaksa penuntut tidak menerima pernyataan tersebut, dan menegaskan bahwa kondisi Jutting masih mampu mengendalikan diri sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan. (ama)