Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada tersangka pembunuhan dua warga negara Indonesia di Hong Kong, Rurik Jutting, pada Selasa (8/11).
Selama persidangan, sembilan hakim pengadilan membutuhkan waktu sekitar enam jam untuk mencapai kesepakatan sebelum secara bulat memutuskan bahwa Jutting dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang ia lakukan pada 2014 lalu itu.
Dilaporkan
Reuters, pembunuhan kejam Jutting terungkap di persidangan melalui video yang ia rekam sendiri dengan kamera ponsel iPhone. Dalam rekaman itu, terlihat jelas aksi sadis Jutting ketika membunuh Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26 di apartemen mewahnya di Hong Kong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman memilukan yang tidak diperlihatkan ke publik itu menunjukkan Jutting sangat menikmati pembantaian yang dia lakukan kepada dua pekerja migran Indonesia itu.
Saat hakim membacakan vonis hukuman, Jutting yang saat itu memakai kaus biru hanya duduk merunduk terdiam tanpa menunjukan ekspresi yang berarti.
Melalui pengacaranya, Tim Owen, Jutting menyampaikan pernyataan penyesalan terkait tindakan kriminal yang telah ia lakukan. Alumni Universitas Cambrige itu sebelumnya sempat menolak mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dan hanya mengaku bersalah untuk dua dakwaan pembunuhan serta satu dakwaan pencegahan pemakaman sesuai hukum.
"Kejahatan yang saya lakukan ini tetap tidak bisa saya perbaiki dengan cara apapun. Saya sangat menyesal dan kehabisan kata-kata untuk menyatakan permintaan maaf saya," ucap Jutting dalam sebuah pernyataan tertulis yang dibacakan Owen.
Tim pembela Jutting berkomentar bahwa kecanduan alkohol dan kokain serta gangguan kepribadian yang dialami Jutting telah mendorong sikap sadisme dan narsisme yang membuat Jutting sulit mengontrol perilakunya.
Namun, jaksa penuntut tidak menerima pernyataan tersebut, dan menegaskan bahwa kondisi Jutting masih mampu mengendalikan diri sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan.
(ama)