Jakarta, CNN Indonesia --
Maraknya penggunaan anak-anak dalam kejahatan narkoba membuat Presiden Filipina Rodrigo Duterte merevisi Undang-undang pidana untuk anak. Usia minimal dalam menerima tanggung jawab pidana yang tadinya 16 tahun diubah menjadi 9 tahun. Ia mengklaim hal ini dilakukan untuk mencegah terciptanya generasi kriminal.