Parlemen Inggris Sepakati Tahap Awal UU Brexit

AFP | CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2017 10:57 WIB
Setelah debat 17 jam, anggota Parlemen menyepakati tahap pertama langkah Inggris keluar dari Uni Eropa. Proses tahap kedua akan dimulai pekan depan.
Ilustrasi. Anggota parlemen mencapai kesepakatan tahap pertama menuju Brexit. (REUTERS/Hannibal Hanschke)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para anggota Parlemen Inggris mencapai kesepakatan dalam tahap pertama proses legislasi undang-undang yang memberikan Perdana Menteri Theresa May kekuasaan membawa negaranya keluar dari Uni Eropa, Rabu waktu setempat (1/2).

Undang-undang tersebut memungkinkan pemerintah untuk memicu Pasal 50 Kesepakatan Lisabon Uni Eropa dan secara resmi memulai negosiasi Brexit yang akan berlangsung selama dua tahun.

Anggota Parlemen, sebagaimana diberitakan AFP, menyepakati UU tersebut dengan perbandingan 498-114. Setelah debat 17 jam, kamar bawah akhirnya mencapai kesepakatan dan akan lanjut mengambil suara final pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oposisi, Partai Buruh, memerintahkan anggota Parlemen agar tidak menghalang-halangi pengesahan undang-undang ini. Namun, 47 di antaranya tidak setuju dengan perintah tersebut.

Belum diketahui langkah apa yang akan dilakukan partai terhadap puluhan pembelot itu.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Parlemen juga memungut suara soal usulan amandemen Partai Nasional Skotlandia yang berupaya untuk mengganjal Brexit. Usulan itu ditolak mentah-mentah dengan perbandingan 336-100.

PM May berada dalam tekanan untuk segera mendorong UU tersebut karena telah berjanji akan memicu Pasal 50 di akhir Maret ini.

Dia mengatakan kepada anggota Parlemen bahwa dirinya akan mempublikasikan strategi Brexit, Kamis waktu setempat, untuk dikritisi oleh Dewan, sementara proses legislasi UU itu terus berjalan.

"Ini akan mencerminkan rencana pemerintah menghadapi Brexit," kata juru bicara May kepada wartawan.

Pemerintah sempat mencoba untuk melangkahi Parlemen karena merasa yakin mempunyai kewenangan yang dibutuhkan untuk memicu Pasal 50. Namun, mahkamah agung pada pekan lalu memutuskan legislatif mesti dilibatkan.

Kebanyakan anggota Parlemen menyuarakan agar Inggris tetap berada di Uni Eropa, sebelum referendum Juni lalu. Namun, seiring dengan debat berjalan, banyak dari mereka menyatakan akan menerima hasilnya, meski enggan.

UU ini masih mungkin tertunda di kamar atas Parlemen, di mana Partai Konservatif yang dipimpin May tidak mempunyai banyak suara. Selain itu, karena tidak dipilih oleh rakyat, mereka tidak terlalu memusingkan respons publik atas setiap kebijakan yang diambil.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER