PBB, Eropa Kecam Permukiman Israel di Tanah Warga Palestina

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2017 17:32 WIB
PBB dan Uni Eropa mengecam langkah Israel yang meloloskan UU pembangunan sekitar 4.000 rumah di tanah pribadi warga Palestina di Tepi Barat.
PBB dan Uni Eropa menganggap undang-undang permukiman Yahudi bisa membuat pendudukan Israel di wilayah Palestina semakin abadi. (Reuters/Baz Ratner)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengkritik langkah parlemen Israel meloloskan undang-undang pembangunan sekitar 4.000 rumah di tanah pribadi milik warga Palestina di Tepi Barat.

Menurut Guterres, langkah unilateral ini melanggar hukum internasional dan berimbas pada konsekuensi hukum yang akan diterima Israel. Eks perdana menteri Portugal ini juga menilai langkah tersebut bisa semakin menjauhkan upaya damai antar Israel dan Palestina terjadi.

"Sekjen Guterres menekankan [Israel] untuk menghindari tindakan yang dapat menggagalkan upaya resolusi damai Israel-Palestina," ungkap Juru Bicara Guterres, Stephane Dujarric melalui pernyataan yang dikutip Reuters, Rabu (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Guterres, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan, peraturan tersebut akan memicu ketegangan baru antara kedua negara berkonflik jika benar-benar diterapkan.

Hukum tersebut dinilainya turut membahayakan proses perdamaian kedua negara, yang berupaya dicapai oleh komunitas internasional sejak puluhan tahun lalu.

Uni Eropa melihat permukiman Israel ini ilegal. Sebagian besar negara di dunia pun tidak pernah menganggap legal pendudukan Israel di wilayah Palestina yang terjadi sejak Perang Timur Tengah tahun 1967.

"Hal ini akan semakin menciptakan ketidaksetaraan hak antarnegara serta dapat memicu pendudukan dan konflik yang abadi di wilayah itu," tutur Mogherini.

Di bawah undang-undang ini, Israel mengizinkan penduduknya membangun rumah dengan sepengetahuan pemilik lahan atau izin dari pemerintah. Sementara para warga Palestina pemilik lahan tersebut akan diberikan kompensasi.

Meski telah lolos di parlemen, aturan ini mesti mendapat persetujuan Mahkamah Agung sebelum diterapkan. Sementara itu, Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, menganggap keputusan parlemen ini tidak sesuai dengan konstitusi.

Dia bahkan menyatakan tak akan mempertahankan UU ini dalam sidang MA nanti.

Presiden Perancis, Francois Hollande turut mengutuk peraturan yang dianggap semakin membuka jalan upaya Israel mencaplok wilayah Palestina itu.

"Saya merasa Israel dan pemerintahnya perlu merevisi undang-undang ini," ujar Hollande usai bertemu dengan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas beberapa waktu lalu.

Sedangkan Abbas menggambarkan RUU ini sebagai bentuk agresi Israel terhadap rakyat negaranya dan pukulan bagi harapan pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Sementara Amerika Serikat, belum menanggapi sikap sekutu terdekatnya ini, meski pemerintahan Presiden Donald Trump dikenal memiliki pendekatan yang jauh lebih lembut kepada Israel jika dibandingkan dengan pemerintahan Barack Obama.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER