Serbu Pesta Bocah Kulit Hitam, Pasangan AS Dibui 35 Tahun

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2017 10:40 WIB
Sepasang warga AS dibui karena menyerbu dan mengancam membunuh orang yang hadir dalam pesta ulang tahun seorang bocah kulit hitam di Atlanta pada 2015 lalu.
Ilustrasi penodongan senjata. (Thinkstock/Ismagilov)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sepasang warga negara Amerika Serikat dijatuhi total hukuman penjara 35 tahun karena menyerbu dan mengancam membunuh semua orang yang hadir dalam pesta ulang tahun seorang bocah kulit hitam di Atlanta pada 2015 lalu.

Sebagaimana dilansir The Independent, pihak pria dari pasangan tersebut, Jose Ismael Torres, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, sementara pasangannya, Kayla Rae Norton, hanya 15 tahun.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah mereka berdua dinyatakan bersalah karena meneriakkan komentar rasis dan mengancam membunuh semua orang yang hadir di pesta tersebut, sambil mengibarkan bendera Konfederasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada masa Perang Sipil, bendera tersebut dikibarkan oleh pasukan Konfederasi pro-perbudakan dan dianggap sebagai simbol rasisme.

Torres bahkan dilaporkan sempat menodongkan senjata sambil berteriak bahwa ia sedang berupaya memantik perang ras dan ingin dihukum mati.

Setelah sidang pembacaan putusan, hakim meminta otoritas merilis perintah permanen untuk melarang pasangan itu masuk ke Douglas County, daerah tempat pesta bocah tersebut pada 2015 silam.

"Tindakan ini bermotif rasis. Perilaku mereka yang mengibarkan bendera Konfederasi juga merupakan tindakan kriminal yang tidak seharusnya diizinkan," ujar Jaksa Distrik Douglas County, Brian Fortner. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER