Jakarta, CNN Indonesia -- Siti Aisyah, warga Indonesia terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, meminta sanak keluarga agar tidak menemuinya di Malaysia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pihaknya telah menawarkan fasilitas bagi keluarga jika hendak menemui Siti di Negeri Jiran. Tapi, perempuan berusia 25 tahun itu justru meminta kementerian tidak mendatangkan keluarganya ke Sepang untuk sementara waktu.
“Siti hanya minta kami sampaikan pesan agar keluarganya terus mendoakan. Dia meminta ibunya untuk mengutamakan kesehatan dan tidak perlu ke Malaysia menemuinya,” kata Arrmanatha di kantornya, Jakarta, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti dan seorang terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, 28, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Sepang pada Rabu (1/3).
Siti ditahan otoritas Malaysia sejak 16 Februari lalu, setelah rekaman
CCTV mengungkap keduanya membekap wajah Jong-nam dengan racun secara tiba-tiba di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Tak lama dari situ, Jong-nam tewas di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan dengan Persekongkolan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati.
Proses sidang selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dan direncanakan akan berlangsung pada 13 April mendatang.
Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama tim pengacara mendampingi perempuan asal Serang, Banten itu selama sidang.
Dalam sidang, mereka mengajukan "gag order" kepada hakim, yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan mereka terkait kedua terdakwa kepada publik agar tak menganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan dimulainya proses persidangan, Siti dan Huong akan dipindahkan dari rumah tananan Cyberjaya ke penjara khusus wanita Kajang, Selangor.
Kemlu menuturkan, akan terus berupaya memberikan bantuan hukum dan pembelaan bagi Siti untuk meringankan tuntutan yang dilayangkan kepadanya, sehingga bisa terhindar dari ancaman hukuman mati.
(aal)