Tak Cukup Lindungi Siti Aisyah, Presiden Jokowi Digugat

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 17:45 WIB
Boyamin Saiman, pengacara sekaligus ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, menggugat Presiden Jokowi karena tidak cukup melindungi Siti Aisyah.
Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia karena diduga membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un. (REUTERS/Lai Seng Sin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Boyamin Saiman, pengacara sekaligus ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, menggugat Presiden Joko Widodo karena tidak cukup memberi perlindungan untuk warga Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam di Malaysia, Siti Aisyah.

Kim Jong-nam adalah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang dibunuh menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari lalu. Korea Selatan dan Amerika Serikat menyebut Korut berada di balik pembunuhan tersebut.

"Hari ini, saya Boyamin Saiman selaku warga negara mengajukan gugatan kepada Presiden RI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, kamis (8/6).
"Gugatan ini terkait meinimnya pembelaan pemerintah RI terhadap WNI Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong-nam."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan wanprestasi tersebut diajukan dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Boyamin mengajukan gugatan ini karena dia meyakini Siti Aisyah bukan pelaku dalam kasus ini. "Dia adalah korban yang memerlukan kehadiran negara untuk membelanya sesuai Nawacita."

Pengadilan Malaysia memutuskan proses hukum Siti Aisyah diteruskan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam pada akhir Mei lalu.
Saat itu, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan tim perlindungan WNI terus mendampingi proses hukum Siti.

Dia juga menuturkan tim pengacara Siti tengah menunggu salinan bukti jaksa penuntut agar bisa menyusun strategi pembelaan bagi perempuan asal Banten itu.

“Pengacara kita sedang tunggu tanggal persidangan di pengadilan tinggi dan juga salinan bukti untuk dipelajari. Namun tetap, kami memegang prinsip praduga tak bersalah sebelum hakim benar-benar bisa membuktikan,” tutur Retno di kantornya.

Menurut Retno, salinan bukti dari jaksa penting diberikan kepada pengacara Siti suapaya bisa mulai mempelajari dan menyusun strategi pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Siti Aisyah bersama satu terduga lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, terjerat Hukum Pidana Pasal 34 mengenai pembunuhan setelah keduanya kedapatan membekap wajah Jong-nam—kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara,—di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu melalu rekaman CCTV bandara

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat diganjar hukuman mati.

Malaysia juga sempat memburu dua warga Korut yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu seorang diplomat senior, Hwong Kang-song, dan seorang pegawai maskapai Air Koryo, Kim Uk-il. Mereka diduga bersembunyi di Kedubes Korut di Kuala Lumpur.

Namun tak berselang lama, kedua orang tersebut diizinkan kembali ke negaranya melalui perjanjian antara Kuala Lumpur dan Pyongyang untuk memastikan pembebasan sembilan warga Malaysia yang tersandera di Korut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER